Panorama Alam Grojogan Sewu di Policeline, Ada Apa?!

Lokasi Grojogan Sewu Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo kabupaten Lumajang 


RAYA PuBLIK. COM
Lumajang – Wisata alam Grojogan Sewu yang berada di desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo – Lumajang ditutup sementara oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati sejak tanggal 09 maret 2025 berdasarkan surat Bupati Lumajang nomor 500.13/50/427.12/2025 dengan tujuan untuk menciptakan keamanan ketertiban dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Lumajang.


Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yulli Harismawati menjelaskan bahwa pemicu di tutupnya wisata Alam Grojokan Sewu ini karena adanya konflik internal di dalam pengelolaan Grojogan Sewu yang akhirnya merembet ke wisata Tumpak Sewu.

Gerojogan Sewu di policeline
“Konflik yang terjadi di Gerojogan Sewu itu sebenarnya konflik internal Grojogan Sewu itu sendiri, jadi tata kelolanya di Gerojogan Sewu ini perlu di evaluasi kembali, jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan Tumpak Sewu, Tumpak Sewu aman – aman saja tidak ada masalah,” ujar Yulli, selasa (11/03/25)

“Jadi timbulnya masalah itu karena ada masalah di internalnya Grojogan Sewu, antara pengelola disana kemudian munculah orang yang dilibatkan oleh Kepala Desa, dan orang inilah pemicu konflik karena di tengarai sudah melebihi batas kewenangan dan melewati pengelolanya sehingga ditutuplah Gerojokan Sewu, setelah Gerojokan Sewu ditutup, lah orang ini masuk ke Tumpak Sewu dan stanby didalam hingga mengganggu pengelola Tumpak Sewu,” imbuhnya

Masih menurut Yuli, sebenarnya Kades ini dengan potensi yang ada tidak perlu masuk kedalam, dia cukup mengatur dan menata saja, karena dengan potensi wisata Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu yang sudah mendunia ini harusnya bisa memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat disana.
Berita Lainnya


Terpisah Ketua Fraksi PPP DPRD Lumajang Muhammad Rizal yang akrab dipanggil Mat Sujak yang merupakan putra daerah Pronojiwo menyampaikan bahwa kalau di Tumpak Sewu itu tidak ada masalah, namun yang bermasalah itu yang di Grojogan Sewu.

“Semula di Grojogan Sewu itu para penanam saham dan investor lain yang turut membangun Grojogan Sewu, menyerahkan pengelolaannya kepada pengelola dan Pak Kadesnya, dengan perjalanan waktu kita tidak tahu siapa yang merekrut orang luar masuklah kedalamnya dan menguasainya, jadisaya sebagai pemilik saham waktu itu saya tidak terima dan turun, waktu itu dia (orang luar.red) mempunyai surat kuasa dari BUMDes untuk sebagai keamanan, dan setelah itu BUMDes tak suruh nyabut surat kuasa tersebut dan saat saya datang ke destinasi Tumpak Sewu bukan sebagai pejabat tetapi saya datang sebagai pemilik saham,” Terang Sujak.

“Kami sebagai pemilik saham kami merasa dirugikan, dalam dua minggu lebih ini tidak ada uang yang disetorkan kepada bendahara yang sudah kita tunjuk, dan untuk kelanjutannya temen – temen dari BUMDes sudah membuat laporan ke Polres setempat terkait pelanggaran – pelanggaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” Pungkasnya

Reactions