Ada Apa dengan Bangunan Sport Center Selok Besuki , Kok Per tahun Lima Juta, Yuk simak !

Sport Center Desa Selok Besuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang 


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang – Bangunan Sport Center di Desa Selok Besuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang yang menelan dana ratusan juta rupiah dari ADD/DD Selok Besuki dipertanyakan sejumlah warga, pasalnya bangunan Sport Center tersebut berdiri diatas lahan yang bukan aset milik desa Selok Besuki melainkan berada diatas lahan ex sekolah dasar
 yang sudah lama terbengkalai.

Menurut keterangan warga setempat, lahan yang saat ini dibangun Sport Center adalah bekas sekolahan yang sudah tidak terpakai, dan nampaknya dipaksakan dibangun sport center dilahan tersebut olah Kepala Desa Selok Besuki dengan menggunakan Dana dari ADD/DD


“Pak Kades yang bangun menggunakan dana dari ADD/DD, kayaknya dipaksakan karena itu lahannnya bukan aset desa, kalau sepengetahuan saya dana ADD/DD harusnya dibangunkan dilahan aset desa untuk menjadi hak desa, la ini uang ratusan juta malah dibangunkan dilahan yang bukan milik desa, nanti gimana kedepannya terkait hak milik bangunan tersebut,” Ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dimediakan.

Terpisah Kades Selok Besuki Muhammad Nasih menyampaikan bahwa pembangunan sport center tersebut memang dibangun diatas aset dinas pendidikan dan itupun pihaknya atas izin dari dinas pendidikan dengan klausul – klausul tertentu pada tahun 2021 barulah pihaknya melakukan pembangunan.


“Itu sudah seizin dinas pendidikan dengan beberapa klausul – klausul, barulah pada tahun 2021 akhir kami memulai pembangunan dengan anggaran 200 juta dengan membangun kerangka besi dan pondasi, nah beberapa bulan kemudian di tahun 2022 itu BPK turun dari Provinsi survei lokasi dan ada temuan dengan proses perijinannya, jadi yang memberikan ijin itu bukan dinas pendidikan tapi BPKAD karena itu bagian dari aset kabupaten,” Ujar Kades Selok Besuki M. Nasir


“Tahun 2022 sempat terbengkalai bangunan tersebut karena masih menunggu ijin dari BPKAD, setelah ijin keluar ditahun 2023 barulah kami anggarkan kembali secara bertahap, kemampuan anggaran kita tidak cukup jadi kita lakukan secara bertahap proses bangunannya hingga menelan anggaran kurang lebih 900 juta yang selesai tahun 2024, itu juga ada dana BKK dan Jasmas,” Imbuhnya.


Lebih jauh Kades Selok Besuki menambahkah bahwa berkenaan dengan lahan kami sewa (Desa) untuk berdirinya bangunan sport center,  Desa dikenakan biaya 5 juta pertahun dan dibayarkan kepada BPKAD.

“Kami punya kewajiban membayar sewa setiap tahun sebesar 5 juta pertahun yang dibayarkan ke BPKAD,” Terangnya

“Berkaitan hal ini kami juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat dan Polres Lumajang dan sudah kami jelaskan semuanya, yang jelas kita tidak akan melakukan kegiatan pembangunan tanpa adanya dasar yang jelas apalagi ini berkaitan dengan dana desa,” Pungkasnya.


Terpisah Inspektorat Lumajang melalui pembina Inspektorat Aan menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima aduan apapun terkait desa Selok Besuki.

“Belum ada pengaduan masuk, ya kita belum manggil kadesnya karena belum ada pengaduan masuk,” Ucapnya.

Sementara itu Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lumajang Ipda Irwan Lukito Hadi SH., ketika dikonfirmasi via telp hanya menjawab “masih pulbakat” tulisnya.

 

Reactions