Aksanul Inam Kepala Bidang bina pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto Kecamatan Sumbersuko Lumajang, jabatannya melayang, pasca di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Upayanya Banding, rupanya tetap tak berpengaruh. Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berkesimpulan memberhentikan sang kades.
"Untuk langkah-langkah dari Pemda Lumajang sendiri, pemberhentian. Setelah itu akan dilakukan Pj," ucap Kepala Bidang bina pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aksanul Inam pada media, Kamis (24/10/2024).
Kesimpulan itu diperjelas oleh Kepala Bidang bina pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aksanul Inam , menunggu keputusan Pj. Bupati Lumajang, sembari langkah itu akan ditempuh apakah sebelum ataukah sesudah pelaksanaan pilkada serentak November mendatang.
Sebelumnya, selain Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto, Kasi Pemerintahan dan Imam Fatoni divonis bersalah, atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Dilansir dari laman Jatimhari ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengungkapkan, majelis yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, SH, MH, memberikan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.
Hukuman itu dipotong masa tahanan yang dijalani terdakwa. Terdakwa juga dikenai denda sebesar 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Hukuman penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 7 tahun.