Kompol I Komang Yuwandi Sastra,S.H. S.I.K , Pimpin Konferensi Pers di Mako Polres Lumajang
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar ganja. Petugas menyita 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.
Kompol I Komang Yuwandi Sastra,S.H. S.I.K mengungkapkan bahwa selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga desa Tempursari, kecamatan Tempursari.
Kompol I Komang menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di dusun Langkapan, desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Polisi awalnya menangkap tersangka dirumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani, " jelas Kompol I Komang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. Ia belajar saat berada di Bali.
"Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di kabupaten Malang," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.