Kejaksaan Negeri Hadir dan Sosialisasi Rumah Restorative Justice di SMK Negeri 2 Lumajang

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang M. Nizar SH. MH 


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang hadiri dan Audiensi dengan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMK N 2) Lumajang dalam rangka Diskusi dengan Tema Rumah Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. bertempat di Hall Miratu Hotel SMKN 2 Lumajang. 


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut,  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang M. Nizar SH. MH, Kepala SMKN 2 Lumajang Lilik Majidatut Zahro M.Pd, jajaran dewan guru dan Komite SMKN 2 Lumajang, serta kuasa hukum SMKN 2 Lumajang H. Agus SH. MH., pada kamis (16/05/25).

Dalam arahanya M. Nizar SH. MH.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyampaikan bahwa kehadirannya di SMKN 2 Lumajang untuk audensi dan sosialisasi terkait rumah RJ yang sudah diresmikan Oleh Gubernur Jawa Timur


"Hari ini kita hanya audensi, ramah tamah, silaturrahmi dengan pihak sekolah, ada rumah RJ yang sudah diresmikan oleh bu Gubernur beberapa waktu lalu (maret 2023.red), jadi kami hanya memfollow up kegiatan rumah RJ itu sekaligus tugas kami salah satunya memberikan sosialisasi, audensi, asistensi kepada sekolah yang sudah ada kegiatan RJ," ujar Nizar usai gelar kegiatan audensi dengan pihak SMKN 2 Lumajang.


Nizar menjelaskan bahwa yang bisa dilakukan RJ terkait beberapa kasus disekolah yang melibatkan anak sekolah diantaranya kenakalan anak sekolah seperti pencurian ringan dan perkelahian.


"Salah satu kasus yang bisa di RJ adalah seperti kenakalan anak - anak sekolah SMA, seperti pencurian ringan misalkan pencurian helm, Hp, termasuk perkelahian, penganiayaan yang itu sebetulnya bisa diselesaikan secara perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka dengan dibantu oleh pihak sekolah yang terlibat dalam hal ini maupun dengan APH (aparat penegak hukum) sehingga tidak perlu dibawa keranah selanjutnya cukup dicarikan win win solution, apa solusi yang terbaik sehingga kedepan keadaan yang ditujukan ke RJ tercapai semua kembali ke keadaan semula, dan tidak melibatkan anak dalam status tersangka dalam bidang hukum dan bisa diselesaikan diluar pengadialan" terangnya.


Sementara itu Kepala SMKN 2 Lumajang Lilik Majidatut Zahro M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya mengundang pihak Kejaksaan untuk memberikan upgrade ilmu terkait RJ sesuai perkembangan zaman.


"Kami keluarga besar SMKN 2 Lumajang menginginkan Upgrade Ke Ilmuan terkait dengan perkembangan zaman, apalagi hal Ini juga sangat penting dikarenakan restorative justice ternyata dampaknya sangat luar biasa dalam menyelesaikan suatu problem yang bisa saja terjadi Di tengah - tengah keluarga besar SMKN 2 Lumajang," Ungkap Zahro


"Kami juga berterima kasih kepada bapak M. Nizar SH.MH. yang mana telah memberikan pencerahan terkait dengan Restorative justice." Pungkasnya. (H) 
Reactions