Diskominfo Lumajang Terima Lawatan Komisi 2 DPRD Tuban untuk Bahas Keterbukaan Informasi Publik




RAYA PUBLIK. COM
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menerima kunjungan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Kresna Kantor Diskominfo Lumajang, Senin (27/5/2024). Pertemuan tersebut membahas implementasi keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Diskominfo Lumajang, yang dianggap sebagai contoh oleh kabupaten lain.

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban. Ia mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat Lumajang.

"Kami terus melakukan terobosan untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang kami sediakan," ujarnya.

Selain itu, disampaikan Mustaqim, bahwa Diskominfo Lumajang telah memanfaatkan berbagai media untuk penyebaran informasi, termasuk media massa, website resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan portal berita Infopublik yang dikelola oleh Kementerian Kominfo Pusat.

“Langkah ini diambil untuk memastikan informasi dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sejauh mana keterbukaan informasi publik di Lumajang.

"Kami ingin mengetahui bagaimana keterbukaan informasi publik di Lumajang diterapkan, dan bagaimana media sosial digunakan sebagai alat komunikasi antara warga dan pemerintah," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Lumajang, Luluk Azizah, menjelaskan bahwa ada total 68 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di berbagai badan publik, mulai dari kelurahan hingga dinas, ditambah 25 PPID Desa yang menjadi proyek percontohan.

Lanjut dia, PPID tersebut berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan dan data yang dimiliki oleh badan hukum.

"Kami selalu mendorong teman-teman untuk memberikan informasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan di masing-masing badan hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa PPID juga bertugas sebagai narahubung antara pemerintah dan warga, memberikan tanggapan atas laporan warga terkait kebijakan atau program pemerintah.

Diskominfo Lumajang menyediakan berbagai saluran informasi seperti website, aplikasi Satu Data, saluran pengaduan, media sosial, E-Koran, dan aplikasi Lumajang Bersahabat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan yang prima kepada masyarakat. (H)
Reactions