Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Dua Orang Terduga Penadah Curanmor

Dua orang terduga penadah curanmor


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap dua orang terduga penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar. Dua orang terduga penadah tersebut : AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. mengatakan, pengungkapan  bermula dari laporan seorang korban warga Jatigono yang menjadi korban pencurian / kehilamgan sepeda motor, pada Senin 19 Februari 2024.

"Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada," terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024.

Polisi awalnya mengamankan tersangka AS dirumahnya. Dalam penangkapan itu petugas menemukan sepeda motor merk Kaisar hasil pencurian

"Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya," ungkapnya.

Barang bukti diamankan berdasarkan keterangan AW didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri bersama temanmnya yang belum di ketahui identitasnya

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran," tegas Rofik.

Dari pengakuannya AW untuk membantu menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per unit.

"Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," terangnya.(H) 
Reactions