Apapun Track Recordnya, Keadilan Tetap Ditegakkan, Begini Kata Pengacara Muda Lumajang

Indra Hosy pengacara muda Lumajang

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang – Pakar hukum Indra Hosy Efendi, SH., MH mengeluarkan pernyataan tegas yang mendorong Abdul Azis, seorang pemuda berusia 32 tahun asal Dusun Tegalsari Rt 09 Rw 05 Desa Mangunsari , Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, untuk melaporkan insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya di Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kota Lumajang, pada pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB

Indra Hosy selaku pengacara yang berpengalaman, menekankan pentingnya menjalani proses hukum yang adil. Apapun itu kelakuannya Keadilan harus dan wajib di tegakkan. 


Ia menyatakan bahwa tidak ada yang boleh main hakim sendiri, baik masyarakat maupun individu lainnya. Proses hukum harus didasarkan pada bukti-bukti faktual dan prinsip keadilan.

“Ketika korban menjadi sasaran kekerasan tanpa alasan yang jelas, seperti yang dialami Azis, maka korban memiliki hak untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polres setempat,” jelas Hosy pada saat diwawancarai oleh Raya Publik, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan bisa diajukan sebagai dasar hukum dalam penuntutan yang dilakukan oleh Azis.

Indra Hosy juga menekankan kepada siapapun untuk tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat adanya kasus tindak kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang ataupun oleh sekelompok orang.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Saya, sebagai praktisi hukum, carilah keadilan seadil - adilnya ke Polres Lumajang," pungkasnya.

Pernyataan tegas Hosy itu menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus seperti ini.

“Korban punya hak untuk melapor, apabila memang benar dirinya dikeroyok dan salah sasaran,” tutupnya. (H)
Reactions