Menuntut Keadilan yang Belum Teradili , Warga Jatirejo Lapor Polisi

Objek sengketa harta waris dan Ifa warga Desa Jatirejo


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi persengketaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dengan berbagai alasan. Seperti halnya Sengketa harta waris adalah masalah yang sering muncul akibat dari ketidakadilan anggota keluarga terhadap ketetapan pembagian harta waris yang telah ditetapkan, yang dianggap telah menodai unsur rasa keadilan.

Meskipun satu kakek kalau pembagian tidak sesuai pasti menimbulkan masalah. 

Hal yang sama dirasakan Ifa warga Desa jatirejo, Kecamatan Kunir sampai membuan pengaduan polisi ke Polres Lumajang dengan Objek Sengketa tanah waris yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh , Kabupaten Lumajang. Karena Ifa masih merasa memiliki hak atas tanah waris milik orang tuanya. Adapun yang dilaporkan masih sepupunya sendiri yakni Siti Aminah , karena diduga menguasai tanah waris milik orang tuanya. 


Pelapor (Ifa-) sengaja membuat pengaduan, karena upaya mediasi melalui Pemdes, tidak menemukan titik temu. Sementara keduanya, tetap bersikukuh dengan pendiriannya masing - masing.

Ifa menjelaskan, bahwa tanah yang saat ini dikuasai Siti Aminah , merupakan tanah milik orang tuanya yang bernama Ismail. “Yang dikuasai Siti itu milik orang tua saya atas nama Ismail. Saya sebagai anaknya, kan berhak atas tanah tersebut. Namun anehnya, tanah tersebut sudah muncul hibah atas Siti,” ujar ifa, kamis (02/11/2023)

Yang saya (Ifa)  gak habis pikir muncul Akte hibah, dirinya sudah sempat bertanyaka kepada kepala desa. Namun, masih belum ada keterangan.

“Saya sudah tanyakan perihal akte hibah itu ke Pak Kades Pandanwangi. Bahkan, saya juga sudah dipertemukan di kantor desa dengan Siti Aminah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan,” jelas Ifa dengan mimik muka yang serius.

Ifa menambahkan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Pemdes. Karenanya, permasalahan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Lumajang. Semoga segera ada kejelasan terkait tanah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Siti Aminah yang dikonfirmasi dirumahnya, mengatakan bahwa tidak pernah meminta hak waris tanah. Namun, dirinya tiba-tiba diberi hibah atas tanah tersebut dari kakeknya yang benama Mail alias Misden.

“Saya tidak pernah meminta tanah tersebut. Tetapi kakek yang menghibahkan tanah tersebut kepada saya. Karenanya, kalau diminta tidak saya kasih, karena sebelumnya Ifa sudah mendapat bagian berupa sapi dari kakek kami,” ungkapnya.

Pemdes Pandanwangi melalui Kepala Dusun (Kasun) saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika ada sengketa tanah antar keluarga dan pihak Pemdes Pandanwangi sudah berusaha melakukan mediasi diantara kedua belah pihak. “Iya benar, ada sengketa tanah antar keluarga. Bahkan, pihak Pemdes sudah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, belum menemukan titik temu dan rencananya akan segera melakukan mediasi susulan secepatnya,” terang salah satu Kasun di Pemdes Pandanwangi, Sugeng Waluyo. (H)

Reactions