Bunda Indah: PTSL Memberikan Kepastian Hukum Atas Aset Tanah Masyarakat Secara Pasti

Bunda Indah Bersama kepala kantor BPN Lumajang menyerahkan Sertifikat ke masyarakat Desa Karangsari - Sukodono 

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia Khususnya Kabupaten Lumajang. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti yang di utarakan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) mengungkapkan, bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuat status tanah/aset masyarakat menjadi jelas.

"Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari, atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Lumajang yang telah menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini,  masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya," ungkap dia dalam acara  Penyerahan Sertifikat Program PTSL, bertempat di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Bunda Indah juga mengungkapkan, bahwa Sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, H.M,Rocky Soenoko, SH. MSi. menjelaskan, bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya Konsumtif  "perilaku atau gaya hidup individu yang senang membelanjakan uangnya tanpa pertimbangan yang matang," tutup orang nomor satu di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang. (H)
Reactions