Politisi PPP Laporkan Pencemaran Nama Baik, Berharap Kasusnya Bisa Diungkap Polisi

Wakil ketua DPRD Kab. Lumajang H. Akhmat, ST didampingi Pengacaranya Hisbullah Huda, SH. MH. Laporan ke SPKT Polres Lumajang 


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Politisi Partai Parsatuan Pembangunan (PPP) dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Akhmat, ST,  Melaporkan kepihak berwajib Polres Lumajang atas dugaan pencemaran nama baik , Karena akun Facebook nya di Hacker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Legislator P3 ini, saat melaporkan hal tersebut  didampingi Kuasa Hukumnya, Hisbullah Huda,SH.MH. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang. Laporan itu telah diterima dan juga Laporan H. Akhmat terdaftar dengan nomor LPM/187/VIII/2023/SPKT/ Polres Lumajang. Pada hari Senin (28/8/2023) sore.

H. Akhmat menegaskan, perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat mencederai pribadinya dan bisa saja berimbas kepada Partai yang dia naungi. Maka untuk itu dirinya akan mengejar pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan.

Lebih jauh H. Akhmat mengatakan ada oknum yang menggunakan Nama dirinya dengan mengirim pesan ke Messenger ke teman temannya hingga ke masyarakat bahwa dirinya mempunyai progam penyaluran sodaqoh untuk masjid, pondok pesantren, musholah serta yayasan yang sedang di bangun.

“Terus terang saya terkejut, Ini tidak bisa didiamkan , saya harus bertindak , harus diberantas perbuatan yang tidak terpuji ini. Ya saya hari ini merasa di rugikan oleh oknum yang sudah ngambil profil foto saya setelah itu menyebar melalui Messenger, bahwasanya kita mempunyai progam, Program untuk menyalurkan Sodaqoh Untuk Masjid, Musholah, Pondok Pesantren dan yayasan. Padahal kami sendiri tidak pernah ada progam seperti itu, kalau ini terus di biarkan apalagi saya sebagai pejabat dan lagian saat ini sudah mendekati pemilu. kalau tidak kita laporkan atau di biarkan pasti hancur nama saya dan reputasi saya,  mungkin juga akan mengimbas pada teman teman yang lain," Kata politisi P3 Calon Legeslatif DPRD Provensi dengan tensi bicara agak tinggi. 

Dengan santai dan penuh percaya diri H. Akhmat ST. berharap laporan kami ini secepatnya ditindak lanjuti agar supaya pelaku segera ditangkap dan biar tidak meresahkan lagi ke semua pihak khususnya teman teman di dewan. 

" Kalau masalah ini tidak kami tindak lanjuti dengan sebuah laporan, mungkin dikira kami yang mempunyai program tersebut sedangkan program tersebut sangat jauh nalarnya dan tidak ada 
schedule program kegiatan kami. 
Memang tujuanya mau membantu,  tapi kalau kami tidak tau dan tidak ada program dari saya itu kan namanya membodohi masyarakat dan masyarakat dikira saya omong doang (Tidak ada bukti dan realisasi / Hoax). Justru itu kami melaporkan pencemaran nama baik saya ke polres Lumajang agar supaya masyarakat tahu mana yang benar dan mana yang salah dan biar tidak menilai saya calon DPRD Provinsi pembohong, kami tidak inginkan hal itu terjadi," ujar wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dengan Bijaknya. 

Atas peristiwa ini, H. Akhmat berharap Polisi dapat segera mengungkap pelaku, dan dia menghimbau para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Karena bila salah menggunakan dengan baik akan berurusan dengan pihak berwajib.

Sementara itu Pengacara Muda yang naik Daun, Hisbullah Huda, SH. MH. Menuturkan bahwa semoga pelaku segera terungkap dan mendapat ganjaran sesuai undang - undang yang berlaku.

"Pencemaran nama baik di facebook dapat dinyatakan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud 
pasal 45 ayat (3) undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE 2008) atau 

pasal 45 ayat (3) undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE 2016), atau

pasal 28 ayat (1) UU ITE 
Manyatakan " Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik,"
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah." tutur Hisbullah Sipengacara muda yang enerjik dan lincah ini. (H) 
Reactions