Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 6,06 Gram Sabu

Pelaku dan barang bukti 

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan dua orang diduga pengedar sabu. 

Kedua pelaku sendiri berinisial BTW (19) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir , dan ZA (35) waga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro.

Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda dan waktu berbeda. BTW ditangkap Di Pinggir Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, dan ZA di tangkap didalam kamar Lamajang Nomor 13 lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, Jumat (18/8/2023).

"Tersangka BTW di tangkap polisi di Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul pukul 20.30 WIB, dan mendapatkan sabu dari ZA," ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Dalam penangkapan terhadap BTW, polisi mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 2,38 gram, dan sepeda motor honda beat Nopol L-4899 VU.

"Dari tangan tersangka ZA, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,68 gram, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, dari pengakuan ZA sabu didapat dari O alamat Kec. senduro Kab. Lumajang yang saat ini DPO, " ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reactions