Setelah Drama Panjang, Sekdes Sentul Kabupaten Lumajang, Resmi Diberhentikan

Surat pemberhentian sekdes sentul 

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Setelah Drama panjang penuh liku, dan sempat jadi polemik ditengah -- tengah masyarakat pada akhirnya Moch. Arifin,  SE. selaku Sekretaris Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diberhentikan dari jabatannya dengan nomor SK pemberhentian " Nomor 21 Tahun 2023" hal tersebut sudah melewati prosedur, mekanisme, dan regulasi yang ada serta berpatokan pada surat Rekomendasi dari Camat setempat perihal pemberhentian perangkat desa, dan Kepala Desa Sentul, Subur menerbitkan SK pemberhentian Sekdes Desa Sentul.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Kepala Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Subur melalui Kaur Pemerintahan desa Sentul Mohamad Syafiul Anam SP.d menyampaikan bahwa semua proses pemberhentian Sekdes desa Sentul sudah dilalui sesuai arahan dari Inspektorat Lumajang.

“Semua tahapan untuk pemberhentian Sekdes Sentul sudah dilalui sesui arahan dari Inspektorat Lumajang yaitu dasarnya dari LHP Inspektorat, setelah itu desa disuruh membentuk tim pemeriksa desa, dimana proses tahapan itu dilakukan mulai penjadwalan, membuatkan surat tugas tim pemeriksa, setelah itu memanggil Sekdes untuk diperiksa, setelah itu hasilnya memberikan teguran tertulis kepada Sekdes,” ujarnya senin (12/06/23).

“masih kata Anam, Setelah itu kita konsultasi ke Camat Sumbersuko, setelah konsultasi barulah keluar surat rekomendasi perihal pemberhentian tetap perangkat desa Sentul tertanggal 07/06/23 dari Camat Sumbersukou, setelah itu diterbitkanlah surat keputusan Kepala Desa Sentul Nomor 21 tahun 23 perihal pemberhentian dalam jabatan perangkat desa Sentul tertanggal 07/06/23 yang ditanda tangani Kades Setul Subur,” kata Anam.

Disinggung soal pelayanan desa Sentul selama bergulirnya kasus tersebut, Anam menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat yang lain terus bekerjasama agar pelayanan di Desa Sentul terus berjalan.


“Untuk pelayanan setelah terjadinya permasalahan ini, saya bersama teman – teman bekerja dengan tugas dan fungsinya masing - masing agar supaya pelayanan berjalan aman, nyaman dan lancar,  kita proaktif agar bisa lebih baik dari sebelumnya, karena selama ini masyarakat dirugikan dengan adanya permasalahan yang menimpanya, untuk pelayanan dipastikan tambah maksimal,” terangnya.

Sementara itu salah satu warga Desa Sentul Dendik mengatakan bahwa pelayanan desa Sentul saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya.

“Kalau menurut saya pelayanan Pemerintah Desa Sentul untuk saat ini itu lebih baik dari pada yang sebelumnya, terus terang semenjak adanya polemik atau kejadian yang kemarin itu, ya sedikit perlu pembaruan dan perubahan.  Masyarakat sentul sudah jenuh dengan semua ini,  harus ada perubahan biar masyarakat sentul hidupnya nyaman,aman dan tidak ada konflik berkepanjangan. Kedepannya, mari kita Bangkit. permasalahan yang kemaren jadikan kesuksesan desa sentul yang tertunda. Pelayanan ke warga masyarakat setul harus di nomor satukan, Adab harus kedepankan,  peragai buruh harus dibuang jauh - jauh, ingat desa sentul perlu berbenah untuk kedepan," Celoteh dendik. 

“Kedepan kami harapkan Sentul lebih maju, lebih baik dan untuk pelayanan harus di nomor satukan biar kesejahteraan masyarakat Sentul semakin membias, Hapus Dinasti di pemerintahan desa Sentul jangan biarkan berkembang dan cokol lagi dinasti di pemdes Sentul yang membuat desa sentul itu sendiri terpuruk, Intinya Hapus dinasti, bersihkan dinasti di pemerintahan desa Sentul, bersih dari oknum oknum yang merusak desa Sentul," ungkap dendik dengan semangat empat lima. 

Perlu diketahui Sekdes desa Sentul sebelumnya diduga tersandung kasus korupsi dana desa, dan sudah melalui proses panjang baik di Polres Lumajang ataupun Inspektorat Lumajang. Perihal rekomendasi dari Camat Sumbersuko sebelumya hanya sebatas teguran lisan dan terkesan ada intervensi, seperti diberitakan pada edisi yang lalu dengan judul “Intervensi Berlebihan, Korupsi Hanya di Sanksi Teguran lisan, ANEH !!!!!?.  (H) 

Reactions