RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Pasangan suami istri (pasutri), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang karena menjadi pengedar narkoba.
Dari tangan pasutri berinisial IK (30) dan istrinya SM (40) itu disita 0,18 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, pasutri ditangkap dirumahnya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan satu poket sabu disimpan di kaleng permen," ujarnya.
Saat ini pasutri beserta barang bukti seberat 0,18 gram sabu-sabu, satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip telah diamankan di Polres Lumajang.
"Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap AKP Ari Hartono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pasutri ini akan kenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya