Agus Triyono (Sekda)Berpose sama Kepala BPN Lumajang HM.Rocky Soenoko saat Pelantikan PPAT dan PPATS
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. AGUS TRIYONO, M.Si berpesan kepada para camat yang bertugas sebagai PPATS, agar turun ke lapangan jangan berpangku tangan di meja saja, biar mengetahui permasalahan yang pasti asal usul tanah yang akan didaftarkan untuk memperoleh akta tanah, agar supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. dan harus clear and clean,
"Saya berharap para PPAT dan PPATS tahu dengan pemohon atau pengurus peralihan hak terkait tanah, itu untuk mengantisipasi permasalahan berpotensi terjadi," ungkap dia dalam arahan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), bertempat di Ruang Narariya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Rabu (24/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekda mengapresiasi jajaran BPN Lumajang, serta para notaris yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah sehingga target program PTSL di Kabupaten Lumajang sudah melebihi target.
"Target yang sudah ditetapkan pemkab ini sudah melebihi target. ini peran serta temen-temen BPN dan Notaris di Lumajang," terang dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, HM Rocky Soenoko, SH, MSi.menyampaikan, bahwa ada delapan pejabat yang dilantik yang terdiri dari enam camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan dua orang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lanjut dia, PPAT dan PPATS memiliki tugas memberikan pengayoman kepada masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan.
"Tugas yang baru dilantik ini merupakan sebuah amanah yang harus diemban dan dilaksanakan untuk memberikan pengayoman kepada masyarakat di Lumajang, terkait pendaftaran pertanahan, menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Kabupaten Lumajang," ujar Rocky.
Ia menambahkan, bahwa akta tanah memiliki manfaat utama, yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah yang memiliki potensi konflik. (H)