TO bin TW pengedar Sabu dari Desa Bedayu Talang - Senduro - Lumajang
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Senin (8/5/2023) kemarin sore.
Seorang pengedar sabu berisial TO Bin TW (41) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang dirumahnya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Bedayu Talang, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
TO Bin TW diamankan saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.30 wib. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas termasuk 6 plastik klip serbuk kristal warna putih yang diduga sabu yang dibungkus tisu, dan 1 plastik klip berisi 12 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dengan berat 3,37 gram sabu," beber Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya "bahwa Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang, jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi!".
Tersangka TO Bin TW saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkas AKP Ari Hartono