DPO Curwan Diringkus Polisi

"WH" DPO Curwan dari Desa tanggung kecamatan Padang 



RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Satreskrim Polres Lumajang meringkus seorang DPO pencurian hewan (Curwan), Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Ia kerap melancarkan aksinya di sejumlah TKP wilayah Kabupaten Lumajang 

Pelaku berinisial WH (32) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang.Ia berhasil diringkus setelah sempat dinyatakan buron dan masuk dalam DPO Kepolisian.

Penangkapan itu bermula anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka WH sedang berada di Seputaran Alun-Alun Lumajang. Sehingga anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto melalui Kasi Humas polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya, Kamis (25/5/2023).

Tersangka WH ini melakukan tindak pidana pencurian  satu ekor sapi jenis blasteran milik  Abdul Munip (50) warga Dusun Tegir, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Kamis 10 Februari 2021 pukul 02.15 WIB.

Pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya berisial WS dan N saat sudah ini di tahan di Lapas Kelas II B Lumajang.

"Dalam aksinya pelaku masuk ke kandang sapi dengan cara memanjat kandang sapi yang terbuat dari tembok lalu menggeser atap kandang yang terbuat dari asbes selanjutnya turun di kandang sapi untuk melepas tali tampar yang terikat di palungan tempat makan sapi dan membawa sapi keluar kandang melalui pintu," pungkas Ipda Novandy.
Reactions