Pungli PTSL, Kades dan Perangkat Desa Diamankan Polres Lumajang

   Oknum Kades Kabupaten Lumajang


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang – Lagi - lagi dan tidak ada Jerah nya pungli di tingkat bawah terus bermunculan,  Kali ini Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang diamankan pihak Polres Lumajang diduga akibat pungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Diketahui Oknum Kades tersebut berisial “GS” diamankan unit Tipikor Reskrim Polres Lumajang bersama Oknum perangkat desa inisial “IF” yang juga menjabat sebagai Ketua Pokmas dalam program PTSL tahun 2023 di desanya yang diduga tidak melaksanakan ketentuan pembiayaan sesuai aturan yang ada.


Oknum kades dan perangkat desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar atas pembiayaan pengurusan Progam PTSL hingga jutaan rupiah dengan dalih pemecahan dan pengalihan hak atas tanah.

Informasi yang di himpun media ini Selasa (18/04/2023) sebelum diamankan pihak polres Lumajang, beberapa masyarakat melakukan demo ke desa terkait Pengurusan Progam PTSL yang di nilai terlalu mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tadi itu sempat ada demo di desa tersebut terkait mahalnya pengurusan sertifikat tanah yang ikut PTSL yang tidak sama dengan desa lainnya, saya menjadi korban dimana saya ikut PTSL ini karena pembiayaannya murah hanya 500 ribu tapi kenyataannya tidak demikian, saya tiap 1 bidang tanah dikenakan biaya peralihan sebesar 2, 250 juta masih kena biaya PTSL 500 ribu, biaya ukur 600ribu dan biaya materai yang harus saya tanggung sendiri”. Ujar salah satu warga yang enggan namanya di mediakan saat kami temui di polres Lumajang.


“Tak tanggung-tanggung, warga menyebutkan untuk pengurusan PTSL di desanya, beberapa warga ada yang dikenakan Rp 11 juta rupiah hingga Rp 30 juta rupiah. Padahal, sesuai kesepakatan hanya Rp 500 ribu rupiah. Mengurus PTSL di desa mojosari ini dan masih banyak korban lainnya, kami sudah tidak mau uang kami dikembalikan, kami meminta proses hukum terus berjalan agar ada efek jera,” imbuhnya.

Di tempat terpisah salah satu warga desa Mojosari dirinya merasa aneh dengan pengurusan sertifikat melalui PTSL  yang sesuai kesepakatan 500 ribu akan tetapi masih ada biaya administrasi pendaftaran sejumlah Rp 12500 rupiah.

“Aneh memang mas di desa Mojosari ini waktu itu sesuai kesepakatan 500 ribu untuk pengurusan PTSL tapi ketika saya mau bayar waktu itu di desa kok masih di tarik lagi sebesar Rp 12500 untuk biaya administrasi pendaftaran katanya”. ujarnya, selasa (18/04/23).


Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang, yang mana saat ini sedang proses di ruang Tipikor Polres Lumajang.

“Iya tadi kami amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan”. pungkas AKP Hari S. (H) 

 
Reactions