RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Fenomena menggelitik tersaji di kantor Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Jawa Timur karena sampai detik ini permasalahan yang ada di Desa Sentul menjadi Bola manis di lingkup Kecamatan Sumbersuko
Seperti baru baru ini Surat yang di terbitkan Inspektorat Daerah Lumajang pada tanggal 06/ 04/2023 dengan Nomor : 700/479/427.3/2023, Perihal : Tindak Lanjut laporan hasil pemeriksaan, yang di layangkan atau di tujukan Kepada Kepala Desa Sentul di Lumajang ,itu sudah jelas dan resmi.
Seperti yang disampaikan Inspektorat Lumajang melalui Aan Inspektur I di Inspektorat Lumajang membenarkan bahwa kasus desa Sentul sudah dilimpahkan ke Inspektorat dari polres Lumajang untuk diselesaikan secara administratif
" Sudah sangat jelas surat dari inspektur 1 Aan , semua permasalahan di Pemerintahan Desa Tanggung jawab Kepala Desa. Apapun permasalahan entah itu sanksi Disiplin, sampai sanksi berat dan sanksi sanksi lain seperti sanksi pemecatan yang memberi dan mengeluarkan sanksi tersebut adalah Kepala Desa. Dan itu pun tidak ada intervensi dari pihak lain," ungkapnya.
Ditanya terkait kategori pelanggaran dan sanksinya, Aan menyampaikan bahwa setelah dilakukan audit investigasi memang ditemukan penyelewengan dana desa oleh Sekdes tersebut, namun sudah dikembalikan.
"Dalam hal ini masuk pelanggaran berat artinya sanksinya bisa diberhentikan yang bersangkutan, dan sanksi itu kewenangan Kepala Desanya" tegas Aan
Dalam perjalanan waktu , terkait penentuan sanksi terhadap Oknum Sekdes Sentul, disinyalir ada intervensi dari pihak Kecamatan Sumbersuko, dimana Camat Sumbersuko dalam surat nomornya 141/224/427.101/2023 perihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan point ke 4 untuk memberikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Berbeda saat dikonfirmasi di kantornya, Camat Sumbersuko Hari S. saat ditanya perihal sanksi dalam prosesnya menyampaikan bahwa untuk hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
"Setelah kami mendapat surat dari Inspektorat kami koordinasi dengan pihak DPMD dan kami tunjukkan kepada Kades Sentul bahwa ini masih berproses untuk pemberian sanksi, dan yang memberikan sanksi bukan saya tapi Kadesnya karena atasan dari Sekdes itu Kepala desa." Paparnya.
"Kalau menurut saya itu pelanggara sedang saja, terlepas dari itu semua, kami masih berfikir tentang kemanusiaan, contoh misalnya kalau dibalik kepada kita, bukan berarti saya ini ada unsur bela membela loh ya jangan di salah artikan." imbuh Hari
Hari menerangkan bahwa dalam prosesnya nanti terkait sanksi ada pengajuan dari desa ke Kecamatan barulah kita konsultasi keatasan yaitu Inspektorat dan DPMD.
"Ketika misalnya Inspektorat menyatakan pelanggaran berat, artinya keputusan itu bukan murni dari saya saja, mitra saya kan banyak, kembali lagi untuk sanksi itu kewenangan kepala desa namun dalam prosesnya ada rekomendasi dari kita dan Inspektorat barulah bisa dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sementara itu Dendik, warga sentul, menilai adanya ketidak beresan dalam proses untuk menentukan sanksi kepada Oknum Sekdes Sentul dimana isi LHP dari Inspektorat berbeda dengan surat yang dilayangkan kecamatan Sumbersuko ke Kepala Desa Sentul.
"Inspektorat menyatakan pelanggaran berat dan bisa di berhentikan, namun beda dengan Camat Sumbersuko Hari malah menyarankan memberikan teguran dan sanksi lisan, kok aneh ya ? ada apa pak Camat ini kok terkesan mengintervensi pihak desa dan seolah membekingi oknum yang sudah terbukti bersalah ?". ucapnya penuh tanya.
" Ditempat terpisah Budi warga Desa Sentul mengatakan ke media ini "Mosok pak mangan duweee negoro kok tidak di hukum dan tetep kerjo.. Aneh yo pak yoo." masio di balekno tapi kan iku korupsi, syukur syukur ketahuan kalau tidak ketahuan lenyap duwee rakyat iku pak," celoteh Budi dengan mimik marah dan serius.