Ayoo !!? Sertifikasi Tanah Wakaf, Dipermudah dan Beri Kepastian Hukum

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.(ATR / BPN) Kabupaten Lumajang,  H. M. Rocky Soenoko, SH, MSi



RAYA PUBLIK. COM
Lumajang – Ayoo dan cepat Sertifikasi tanah Wakaf,  Kami siap melayani tak hanya sertifikat tanah milik pribadi, pengajuan kepengurusan sertifikat tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.(ATR / BPN) Kabupaten Lumajang,  H. M. Rocky Soenoko, SH, MSi. di ruang kerjanya Pada hari Kamis (13/4/2023), dalam Agenda Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf. 

“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui,” beber Rocky.

Dijelaskan, ATR / BPN Kabupaten Lumajabg memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Langkah itu merupakan bagian dari upaya ATR / BPN Lumajang untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan negara, sosial, dan umum.

“Caranya mudah dan cepat, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. 

Lebih lanjut, program sertifikasi tanah wakaf berlaku secara  nasional untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. Fasilitasi untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ini, lanjut Rocky, menjadi priotas ATR / BPN Kabupaten Lumajang Ia pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Lumajang untuk segera mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.

“Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali dari data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertifikat wakafnya,” imbuh Rocky.

Rocky Soenoko berharap, melalui program pemerintah ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. "Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," pungkas Orang Nomor satu di ATR / BPN Kabupaten Lumajang. (H) 
Reactions