RAYA PuBLIK. COM
Lumajang – Pucuk Cinta Sabit pun berbicara, Kalimat itulah yang terjadi di desa Melinjo Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, senin (3/04/2023) pagi hari sekitar jam 9.00 WIB.
Suami mana yang kuat dan tegar melihat dan mendengar Istri berduaan dengan laki laki lain di kandang ayam.
Seperti yang terjadi di Desa Meninjo, Dua Pria yang masih Bertetangga terlibat carok hingga satu diantara mereka tewas di tempat, dengan sejumlah luka disekujur tubuhnya. Carok itu terjadi akibat hubungan asmara dimana isrti pelaku ada main dengan korban. kedua pria yang terlibat carok itu Antara Inisial “B” (43) dengan korban meninggal dunia inisial “N” (42).
"Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat gelar Press Release di loby Mako Polres Lumajang Selasa (04/04/2023) pukul 13,00 WIB.Membenarkan telah terjadi "Carok" kemarin Senin (03/04/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang yang mana korban adalah inisial “N” alamat desa meninjo, pelaku inisial “B” yang merupakan tetangga korban”. Ungkap AKP Hari S.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang bahwa modus terjadinya Carok antara N dan B karena terbongakarnya hubungan asmara/perselingkuhan antara “N” dan istri Tersangaka “B” yang sempat di pergoki oleh orang tua tersangka di lokasi kandang ayam.
Korban tewas dilahan tebu usai duel carok dengan tetangganya
“Modus 'Pucuk Cinta Sabit pun Berbicara' Pembunuhan tersebut di latar belakangi antara istri dari tersangka ada menjalin hubungan khusus dengan korban, pada hari minggu sekitar habis sholat tarawih di lokasi kandang ayam istri tersangka kepergok bersama dengan korban, yang memergoki adalah orang tua tersangka, dan di situlah orang tuanya menceritakan bahwa telah memergoki istrinya bersama korban di kandang ayam, hingga akhirnya keesokan harinya terjadi duel carok antar tetangga tersebut”. Ujar Hari
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan pribadi jangan diselaikan dengan main hakim sendiri segera laporkan kepada pihak yang berwajib, pihak Polres Lumajang akan segera dan cepat merespon aduan dan laporan Masyarakat, yang pasti Kami selalu ada untuk masyarakat. Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat TUPOKSI kami.
Pasal yang di sangkakan menrut AKP Hari Siswanto, Kami terapkan pasal 340 subsider pasal 338 yang mana ancaman hukuman selama 20 tahun penjara”. Tutupnya. (H)