Melanggar Jam Operasional, 25 Truk Ditilang Polisi

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto. dan Satlantas Polres Lumajang 




RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Petugas gabungan Polres Lumajang melakukan razia truk pasir yang melanggar Jam Operasinal.

Sebanyak 25 kendaraan truk melanggar jam operasional langsung dikenakan tilang. 
Razia gabungan melibatkan Petugas Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, Sabtu (25/2/2023).

Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.

"Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Kapolsek menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.

"Razia ini kami lakukan secara rutin terus dilakukan satlantas Polres Lumajang," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, terdapat 25 kendaraan angkutan barang yang dikenai tilang, Mereka melanggar jam larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang yang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB.

"Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban," tegasnya.

Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Reactions