HM. Rocky Soenoko, SH. Msi Kepala ATR / BPN Kabupaten Lumajang
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang --- Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya. Gerakan tersebut dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Tanah Air Indonesia.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Lumajang , HM Rocky Soenoko, SH. M,Si menjelaskan, pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya.
Tujuannya agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanah dapat lebih mudah dan cepat.
"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," jelas Rocky diarea Persawahan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang (03/03/2023).
Patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas luasan lahannya
Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah.
"Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ujar Rocky
Kendati demikian tidak semua masyarakat perlu memasang patok tanah. Karena terdapat pengecualian sebagaimana regulasi yang berlaku.
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 21 disebutkan bahwa untuk sudut-sudut lahan yang sudah jelas letaknya tidak harus dipasang tanda batas atau patok tanah.
Dengan catatan, sudah ada benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat.
Namun jika tidak mengalami kondisi tersebut, pemohon pengukuran atau pendaftaran tanah harus memasang patok tanah.
"Semakin tinggi partisipasi masyarakat termasuk dalam memasang patok batas tanah, maka semakin tinggi juga keberhasilan program PTSL," harapnya.
Adapun mengenai ketentuan pemasangan patok tanah diperjelas dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah