RAYA PUBLIK. COM
Lumajang --- Camat dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dari Rentenir yang berkedok koperasi, atau lembaga keuangan mikro yang tidak berbadan hukum, atau tidak berizin.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Imbauan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Nomor : 518/181/427.54/2023 tentang Imbauan.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa dikeluarkannya surat imbauan itu sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi bersama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) se-Kabupaten Lumajang pada tanggal 9 Februari 2023, Pukul 09.00 WIB, terkait maraknya pemberitaan di sosial media tentang pinjaman yang berkedok koperasi di wilayah Kecamatan Kunir, khususnya Desa Jatirejo, Jatimulyo dan sekitarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan agar semua Camat dan Kepala Desa di Lumajang juga dapat mewaspadai apabila pemberian pinjaman kepada masyarakat yang berkedok koperasi atau lembaga keuangan mikro untuk melakukan pengecekan keberadaan kantor dan badan hukumnya.
Kemudian, melaporkan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, apabila ada kegiatan penarikan pinjaman kepada masyarakat yang tidak humanis atau arogan secara berjenjang (RT, RW, desa/kelurahan dan kecamatan). (H)