Oknum Kades Di Lumajang Ditetapkan Tersangka

                     Ilustrasi






RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Amanah kalau tidak di jalankan dengan benar, begini jadinya !!? LP tempat sementara tinggal. Itulah Imbas dari dulu dikasih Kepercayaan tetapi disalah gunakan. 

Seperti terjadi di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. masyaratnya memberikan kepercayaan tetapi disalah gunakan. Sampai - sampai masyarakat Desa Krai mengeluh atas kinerja Pemerintahan desa (Pemdes) setempat, pasalnya belakangan ini ditemukan kepincangan dalam roda Pemerintahan Desa , dimana Dana Desa (DD) tahun 2022 tahap II dan tiga III belum turun hingga saat ini.
 
Santer berhembus bahwa hal tersebut terjadi karena ada masalah dengan DD tahun 2021 yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh Pemdes Krai dan bahkan masalah ini sudah masuk ke Polda Jatim atas dumas dari warga setempat.

"Belakangan ini di Krai tidak ada pembangunan apapun bahkan kondisi desa memprihatinkan, Kepala Desanya jarang kelihatan di desa apalagi di kantor desa, hampir tidak pernah, parahnya lagi ambulance desa sudah lama mangkrak dan kondisinya sudah tidak layak, isi didalam mobil ambulan juga amburadul," ujarnya sembari meminta namanya tidak dimediakan.


Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Yosowilangun Agni Asmara Megatrah bahwa hingga saat ini dana desa tahun 2022 belum cair karena terkendala dana desa tahun 2021.

"Iya DD tahun 2022 tidak bisa kita salurkan, karena pertanggung jawabannya yang tahun 2021 dan tahap 1 tahun 2022 belum selesai dan saat ini permasalahan ini sudah ditangani Inspektorat," ungkap Camat Yosowilangun beberapa waktu yang lalu saat di hubungi via telepon.


Ditanya adanya terkait dumas warga Krai ke Polda Jatim, Agni membenarkan bahwa tim Polda sudah turun.

"Oh iya ada, tim Polda sudah turun dan sudah ditangani tinggal menunggu hasilnya," tegas Agni.


Terpisah, Aan Inspektur pembantu I di Inspektorat Lumajang menyampaikan bahwa untuk Desa Krai pihaknya diminta untuk melakukan audit oleh pihak Polda.

"Kami diminta oleh tim Polda untuk melakukan audit investigatif setelah itu dilanjut dengan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya sudah kita sampaikan ke Polda Jatim, saat ini sudah ditangani langsung oleh Polda," jelas Aan.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Lumajang Mustajib menyampaikan bahwa untuk Kepala Desa Krai sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.

"Informasinya itu sudah dalam penanganan Polda Jatim tetapi saya tidak dapat surat tembusannya dan informasinya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim," terangnya via telepon, selasa (17/01/23)

"Itu informasinya terkait penyalahgunaan Dana Desa ditahun 2021 dan 2022 tahap I," tambahnya.

Sementara itu, Humas Polda Jatim Kombes Pol Darminto dikonfirmasi terkait status Kades Krai Kecamatan Yosowilangun - Lumajang, pihaknya akan cek data dulu.

"Nanti di cek.." Tulisnya via whatsApp nya, selasa (17/01/23)


Hingga berita ini dimuat, oknum Kepala Desa Krai (LSM) belum berhasil di konfirmasi, yang bersangkutan jarang di kantor dan dihubungi via telepon dinomor 081235534xxx hanya terdengar nada sambung tidak terangkat.
Reactions