Lagi-Lagi Korupsi Dana Desa, Kades di Lumajang Resmi Ditahan

         Tersangka LSM resmi di tahan 


RAYA PUBLIK. COM
LUMAJANG, - Resmi di tahan, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Laili Sahril Mubarok (LSM) atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2021-2022. dengan Kerugian negara ditaksir 178 juta, Rabu (18/1/2023).

  R Yudhi Teguh santoso (Kasi intel),
  Lilik Dwy Prasetio (Kasi Pidsus)                   Kejaksaan Negeri Lumajang 


Dalam releasenya, Kejaksaan Negeri Lumajang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R Yudhi Teguh Santoso SH. didampingi Lilik Dwy Prasetio SH, MH Kasi Pidsus, bertempat diruang  Resepsionis Kejaksaan Negeri Lumajang menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut diatas. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang atas nama LSM selaku Kepala Desa Krai Kecamatan Yosowilangun –Kabupaten  Lumajang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,
 terbukti ada penyelewengan Anggaran pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun tahun anggaran 2021-2022, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 178.383.747,62,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.


Masih menurut Kasi Intel Yudhi, LSM ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2021-2022 untuk kepentingan pribadinya.

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, diselewengkan oleh LSM untuk kebutuhan pribadi. Bahkan, menurut Yudhi, LSM melakukan perbuatan korupsi itu seorang diri.


"Dimana kronologinya, pada bulan maret 2021 tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” imbuhnya.

"Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatanya menyebabkan kerugian keuangan negara 178.383.347,’’ pungkasnya.(H) 

Reactions