Ada Apa Dengan Pasar Yosowilangun, Yok simak !!!!




RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Berdasarkan keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/414/427.12/2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lumajang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang membentuk, Saber Pungli - unit pemberantas pungli, dimana salah satu tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang 

membangunsistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.


Walaupun tim Satgas saber pungli sudah terbentuk namun masih ada saja oknum - oknum PNS/ASN nakal yang memanfaatkan situasi dan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli terselubung.


Seperti halnya dugaan pungli yang terjadi di Pasar Yosowilangin Lumajang dimana oknum koordinator pasar telah memanfaatkan kewenangannya untuk meminta iuran dari lahan yang seharusnya dikelola oleh pihak ke 3, namun dipasar Yosowilangun seolah terkoordinir dan dikendalikan oleh koordinator pasar.


Salah satu petugas parkir pasar Yosowilangun kepada media ini menyampaikan bahwa ada 3 lahan parkir di pasar Yosowilangun dan semuanya dikoordinir oleh Koordinator pasar, terbukti dirinya setiap hari wajib setor sejumlah uang kepada koordinator pasar.


"Saya hanya menjalankan tugas pak, kami sebenarnya petugas kebersihan pasar dan merangkap jaga diparkiran sini, setiap harinya dari 3 tempat parkir ini wajib setor 290 ribu, yang 200 ribu langsung ke bapak (Koordinator pasar) yang 90ribu buat operasional untuk buang sampah ke TPS," Ujarnya sembari meminta namanya tidak dimediakan.


"Setiap dhuhur kami setor juragan (koordinator pasar.red), kadang kami serahkan di warung kopi belakang, kadang juga dikantor dan itu berlaku setiap hari sesuai siapa yang piket diparkiran timur, karena setiap minggu kita bergantian muter antara 3 parkiran itu," Imbuhnya.


Sementara itu koordinator pasar Yosowilangun "W" yang dikonfirmasi dikantornya beberapa waktu yang lalu (03/01/23), membenarkan bahwa pihaknya mengakomodir uang hasil parkiran tersebut namun kemudian diserahkan kepada pemilik MoU.

"Lahan parkir yang bisa dibuat MoU itu harus lahan beratap, disini yang beratap cuma ada dua diselatan dan di timur, sedangkan dibarat tidak dilakukan MoU karena tidak beratap namun hasil parkiran di barat itu dibuat operasional untuk pembuangan sampah, kalau yang di timur itu MoU atas nama "S" warga Rowokangkung dan bayarnya setiap bulan 540 ribu," ungkapnya. 


"Yang ada MoU nya ini atas nama "S" yang harus setor sama saya 540 ribu tiap bulan, kalau yang 200ribu memang saya terima dari anak - anak parkir, namun langsung saya berikan sama "S"," tambahnya.


Anehnya sudah ada MoU dengan pihak ketiga namun petugas parkir masih dari tenaga kebersihan dari pasar Yosowilangun itu sendiri, dan parkir motor diketahui tidak menggunakan karcir resmi dari BPRD Lumajang.


Ditanya terkait karcis parkir motor tersebut, "W" mengatakan tidak pakai karcis karena ditarik seiklasnya.


Terpisah, "S" yang diakui pemilik MoU parkiran pasar Yosowilangun saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang setoran parkir setiap hari, dirinya hanya terima dari uang dari pasar setiap bulan hanya kisaran ratusa ribu rupiah.


"Saya dapat setoran perbulan rata - rata tiap bulan kisaran 300ribu dan itupun katanya sudah dipotong untuk setoran yang ke pasar sama dipotong pegawai, saya tidak pernah dapat setoran tiap hari saya hanya dapat setoran sisa tiap bulan rata - rata kisaran 300ribu," ungkapnya via telepon.


Ditanya terkait pengolahan dan MoU lahan parkir sepertinya "S"kurang paham dan kurang mengerti terkait aturan serta prosedur tentang MoU itu sendiri terbukti "S" juga tidak tahu menahu berapa bayaran/gaji yang bertugas dilahan parkir tersebut.


"Saya kurang paham berapa gaji mereka, saya pasrah dengan pihak pasar," katanya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Suharwoko terkai MoU menyampaikan bahwa prinsipnya MoU itu antara Pemda dengan pihak ketiga.


"Prinsipnya MoU itu antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga, untuk menangani lahan parkir itu dengan ketentuan yang ada, kalau orang dalam dengan orang dalam bukan MoU namanya, dan itu gak boleh," pungkasnya
Reactions