RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H paparkan hasil kinerja jenjang waktu di tahun 2022, tiap satuan fungsi diantaranya Satreskrim Polres Lumajang, Satreskoba Polres Lumajang dan Satlantas Polres Lumajang, Jum'at (23/12/2022).
Dalam gelaran konferensi pers, melibatkan jurnalis di Kabupaten Lumajang, AKBP Dewa membuka gamblang rincian perkara yang ditangani, berikut hasil capaian terhitung sampai hari ini.
Satreskoba Polres Lumajang, dipaparkan oleh Kapolres selama tahun 2022, menangani sebanyak 111 perkara. Terbagi sebanyak 38 perkara obat keras berbahaya dan 37 perkara narkotika dan psikotropika.
Dari catatan seratus lebih perkara yang ditangani, dijelaskan telah menetapkan tersangka sebanyak 136 orang. Dari tersangka yang ada, terbagi sebanyak 40 orang pada perkara obat keras berbahaya, sementara yang 96 orang terjerat pada perkara narkotika dan psikotropika.
"Dari 136 orang tersangka ini, untuk yang 96 tersangka perkara narkotika dan psikotropika, 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kapolres.
Dilain sisi, ia juga merinci barang bukti yang berhasil disita untuk perkara obat keras berbahaya sebanyak 144.851 pil logo Y dan sebanyak 18.031 pil logo DMP. Kemudian barang bukti sabu seberat 95,59 gram, ekstasi sebanyak 8 butir, ganja berupa pohon sebanyak 13 batang dan ganja kering seberat 91,44 gram.
Diwaktu yang sama, dijelaskan pada Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ), disampaikan unggul dalam grafik penyelesaian dibanding laporan yang diterima dari masyarakat. Dari keseluruhan laporan polisi ( LP ) baik model A dan B yang mencapai angka 1.056, ditopang angka penyelesaian sebanyak 1.943.
" Untuk perkara konvensional, sebanyak 1.033 di tahun 2022 ini diimbangi penyelesaian diangka 1.934. Kemudian Perkara pidana khusus ( pidsus ), tercatat ada 23 perkara 10 diantaranya terselesaikan," ungkap Kapolres.
Dari total perkara Unit Pidsus dalam lingkup Satreskrim Polres Lumajang, kata AKBP Dewa 7 diantaranya perkara berkaitan dengan pertambangan. Baik yang ilegal ( tak berizin ), menambang di luar koordinat maupun yang memakai alat yang tidak dibenarkan, semisal sedotan dan sejenisnya.
Sementara dari 7 perkara yang ditangani Unit Pidsus itu, dijelaskan 1 diantaranya sudah dinyatakan P-21, sementara yang 6, masih dalam tahapan proses lanjut. Turut ditegaskan, bahwa tidak ada satupun perkara yang sudah terpenuhi unsur pidananya, akan berhenti ditengah jalan. "Kami tegaskan, proses hukum terus berlanjut. Dan ke depan, kami akan terus tegakkan aturan dibidang pertambangan karena ini berpotensi terjadinya permasalahan," tegas Kapolres.
Kemudian pada Satuan Lalulintas Polres Lumajang, disampaikan angka penyelesaian mencapai 80% dari total keseluruhan peristiwa. Penyelesaian didominasi oleh penyelesaian oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa.
Sisa ada 27 peristiwa tabrak lari, diakui belum terselesaikan lantaran kurangnya petunjuk di tempat kejadian. "Untuk laka ringan, ini selesai lantaran kedua belah pihak yang terlibat, menyepakati menyelesaikan pada jalur kekeluargaan," sebutnya.
Selebihnya orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu mengungkapkan, jika pihaknya ( Polri ) tidak bisa bekerja sendirian, tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat, terlebih keterlibatan dari TNI dan pemerintah daerah.
"Masyarakat yang memiliki kesadaran, melaporkan kepada kami kalau ada kejadian, lebih - lebih menjadi saksi. Bagi masyarakat yang sadar akan pentingnya sebuah keamanan, tentu akan kami apresiasi, bahkan akan kami undang ke Polres Lumajang," pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang mengembalikan satu unit truk, yang semula disita lantaran adanya sebuah laporan penggelapan, dicari dan ditemukan. Saat ini dikembalikan pada pemilik, pasca perkara dicabut oleh pelapor dan diselesaikan dengan kekeluargaan, berikut difasilitasi oleh Polres Lumajang.