Hisbullah Huda Ketua IKADIN Lumajang
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Orang tua dari salah satu murid SMP Swasta Di Lumajang yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan, melaporkan temannya sekolahnya berinisial FB ke Polres Lumajang Polda Jatim. Ia didampingi tim kuasa hukum Hisbullah Huda, S.H., MH dan Abdul Rochim, S.H., M.Si
“Kami melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak." kata Kuasa hukum Hisbullah Huda, S.H., M.H di Polres Lumajang.
Dia mengatakan, laporan kliennya tersebut sudah diterima ditangani Unit PP Satreskrim Polres Lumajang untuk ditindaklanjuti.
Menurut Hisbullah, orang tua dari murid kelas VII dari salah satu SMP Swasta Lumajang tersebut, telah dilaporkan terkait dugaan adanya pelanggaran sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Namun demikian, dalam UU tersebut, kata Hisbullah, perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.
"Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia," imbuh Hisbullah menjelas hukum positif.
Hisbullah menambahkan jika perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dapat diberikan perlakuan khusus pada hukum acara, ancaman pidananya yang berbeda dengan orang dewasa, pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif.
"Peran pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak meliputi pendampingan, memulihakan trauma, sebagai motivator bagi korban, memberikan pelayanan konseling, serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum," sambungnya.
Paling tidak seharusnya menjadi perhatian semua pihak, bahwa seringnya peristiwa tersebut, tak jarang korban menderita baik secara fisik, psikis dan sosial akibat luka, trauma, dan pemberitaan yang luas perihal yang dialaminya. Seringkali kasus ini seperti ini memiliki karakteristik yang tertutup. (H)