Harus Tebang, Tanam Kembali, Administratur Ida Jatiyana: Sistem Pengelolaan Hutan di Perhutani

Ida Jatiyana Administratur Perhutani KPH Probolinggo di dampingi Asper Klakah 


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Sistem pengelolaan hutan di perhutani yang disebut tebang habis permudaan buatan (THPB), yaitu melalui cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan permudaan pohon dilakukan dengan cara mengadakan penanaman kembali oleh Perhutani di areal bekas tebangan habis tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana kepada awak media, Di Kantor Perum Perhutani KPH Probolinggo Jl. Soerojo No.12, Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, saat ditanya terkait jenis kegiatan penebangan dan penanaman kembali sekaligus rencana induk bagi Perum Perhutani dalam penyusunan kegiatan.


Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo merupakan salah satu unit kelola sumberdaya hutan (SDH) Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mempunyai luas areal hutan 84.263,60 Ha

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana mengatakan bahwa sistem pengelolaan hutan di perhutani itu namanya Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Ia menyebutkan adanya hitungan dinamakan daur tekhnis, yang artinya harus ditebang, kemudian ditanam kembali.

Ia menjelaskan bahwa di dalam perjalanan sepuluh tahun kemudian, ada dua metode yang satu namanya jaga benah, nanti hasilnya revisi dalam RPKH, merupakan rencana induk bagi Perum Perhutani dan dijadikan sebagai da- sar utama untuk penyusunan rencana-rencana lainnya.

"Itu sebagaimana  dituangkan di dalam rencana pengaturan kelestarian hutan yang disusun setiap 10 tahun sekali," jelasnya, Rabu (21/12/2022) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, RPKH ini ada tanaman tanaman tertentu yang daur teknisnya, ternyata ditemukan sekarang ini umurnya sekian, sehingga nanti direvisi untuk ditebang.

"Jadi sistemnya seperti itu. Dasar teorinya seperti itu. Jadi kita nebang pasti ada perencanaanya ada pengaturannya. Kemudian tahap pelaksanaannya, kita ini kan punya LMDH," lanjutnya.

Akan halnya tentang keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), kata dia, itu merupakan salah satu bentuk pengorganisasian  masyarakat sebagai salah salah satu intstrumen.

"Sebenarnya mereka sudah tahu ini kapan akan ditebang. Sudah diberitahu sebenarnya. Cuma kadang kadang orang orang kan kurang terlalu memperhatikan," katanya.

Dia menyebutkan bahwa setiap akan ada penebangan, pihaknya selalu menyampaikan pemberitahuan akan adanya penebangan. Hal itu dilakukan karena demi keterbukaan publik.

"Tapi sebenarnya itu tidak wajib, tapi sekarang ini karena keterbukaan publik, makanya wajib kita kasih tahu mereka," sambungnya.

Untuk selanjutnya, Perum Perhutani juga menyampaikan pemberitahuan kepada Muspika setempat, berkaitan dengan jalan yang dikhawatirkan tiba-tiba ramai dilewati kendaraan truck.

"Ya memang dengan dasar perencanaan RPKH tekhnisnya pasti kita beri tahu," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ida Jatiana juga membeberkan masalah adanya 'angger angger' (red- batasan-batasan), termasuk batasan adanya hutan produksi, hutan lindung, ada juga KPS.

"Ini yang sebenarnya menjadi batasan batasan kepada kita. Misalnya, penebangan yang harus ditebang itu hanya untuk hutan produksi saja, yang hutan lindung jangan," terangnya.

Terkait peta penetapan batasan-batasan itu disebutkan bukan dibuat oleh Perum Perhutani, namun disebutkan dibuat oleh tim-tim ahli dari Kementrian. Namun demikian dia juga menyebut bahwa hutan lindung pun boleh ditebang.

"Hutan lindung boleh ditebang, tapi harus dengan catatan itu membahayakan apa tidak. Kalau memang  membahayakan masyarakat kenapa tidak ditebang? Cuma ada aturannya tersendiri, yaitu benar-benar membahayakan," ujarnya lagi.

Kalau sekarang ini, ada BPBD, ada Muspika yang memberitahu, ada masyarakat yang memberitahu itu membahyakan apa tidak.

Ditanya kenapa masih saja ada orang yang dengan seenaknya menebang pohon-pohon kecil di hutan? Ida menjawab dengan mengibaratkan seperti aturan larangan merokok, walaupun
rokok berbahaya bagi kesehatan, tapi kan masih tetap merokok, kilah dia.

Ida pun mengakui bahwa tidak semua orang itu ada yang memahaminya. Oleh karena disebutkan perhitungan perhitungan yang disusun oleh ahli, dan dibukukan dalam bentuk RPKH itu.

Dalam kesempatan itu, Ida Jatiyana juga sempat bercerita asal usul Perum Perhutani. Ia menceritakan Perhutani itu berdiri tahun 1835 namanya Bos Wisen dilengkapi dengan undang undang namanya Bos Ordonansi. Dulu itu dikelola oleh negara.

Pada tahun kemerdekaan berubah menjadi jawatan kehutanan sekitar tahun 1946. Setelah Indonesia merdeka, jadi jawatan kehutanan.  Tahun 1970, negara itu dalam kesulitan sehingga jadilah Perum Perhutani.

Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.

Tadinya semua urusan dikerjakan oleh departemen kehutanan, lalu dilimpahkan kepada Perhutani.  Aturan-aturan itu sebenarnya yang bikin mereka. Cuma karena pada waktu itu pengelolanya diserahkan kepada Perhutani, seolah olah itu buatanya Perhutani.

"Nyatanya RPKH kita itu yang menanda tangani Menteri. Jadi dulu itu karena kesulitan itu, lha sekarang, negara sudah mulai punya duwit ya, mau dikelola oleh negara lagi," uraiannya. (H)

Reactions