Tidak Butuh Lama Pelaku 351 Ayat 2 KUHP di Tangkap Polsek Pasirian dan Resmob Polres Lumajang



RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Kepolisian Sektor Pasirian Polres Lumajang Jawa Timur, amankan seorang pria inisial 'K' (30) terduga pelaku penganiayaan, Senin (3/10/2022) malam. 

'K' diamankan dikediamannya di Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan humanis, oleh anggota unit reskrim Polsek Pasirian berkolaborasi dengan Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono berkata, 'K' diamankan menindaklanjuti laporan korban atas kejadian yang dialaminya di JLS ( Desa Selokanyar Pasirian ) sore kemarin.

"Saat korban berboncengan dengan saksi melintas di Jalan lintas Selatan (JLS). Mereka diberhentikan oleh tiga orang yang tidak dikenal sebelumnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam (bonceng tiga). Saksi yang pada saat itu pegang kemudi berusaha putar balik, tetapi karena sepeda motor yang di gunakan berat, jadi sepeda motor miring dan korban yang saat itu di bonceng terjatuh. Kemudian korban berusaha lari ke arah kebun / lahan sengon warga untuk menyelamatkan diri. Namun korban di kejar oleh pelaku dan di bacok menggunakan senjata tajam jenis celurit mengenai lengan tangan kiri dan punggung. Sedangkan saksi yang saat itu berada di sepeda motor, langsung bergegas mengendarai sepeda motornya ke arah timur, untuk meminta pertolongan kepada keluarga korban," ungkap Aipda Eko.

Sore hari kejadian, tengah malam terduga pelaku diamankan. "Yang bersangkutan, diamankan berikut barang bukti pakaian korban dan terduga pelaku serta hasil visum," imbuhnya.

Dari serangkaian pemeriksaan, 'K' ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lumajang. Berikut terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Kasus ini terus kami dalami. Keterangan dari korban atau pelapor akan terus kami himpun, sementara korban masih dalam penanganan tim medis. Juga, kami terus berusaha mencari terduga pelaku lain," pungkasnya
Reactions