Forkopimda lumajang Berdialog sama para pendemo
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Panasnya Matahari tidak membuat para pendemo kendor dan loyo justru malah sebaliknya, tambah semangat yang luar biasa, Harapannya hanya satu "Aspirasi tuntutannya ada solusi" , Seperti tadi siang Ratusan sopir truk angkutan tambang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuru (PSTAMC) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lumajang, Senin (26/09/2022).
Mereka meminta temannya yang ditetapkan tersangka oleh polisi itu dibebaskan. Sebab, salah satu teman mereka berinisial R itu diamankan polisi lantaran memperbaiki jalan tambang dan menjual pasirnya.
Mereka beralasan, pasir yang dijual oleh salah satu pengusaha pasir ini digunakan untuk operasional perbaikan jalan tambang. Selain itu, telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah.
"Kami meminta kejelasan nasib untuk teman kami ini karena kami bekerja dengan dasar surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh pak asisten," kata Koordinator lapangan, Hanafi, di Alun-alun Lumajang.
Selain meminta temannya dibebaskan, massa aksi juga meminta kepada Bupati Lumajang untuk memberikan kebijakan kepada penambang manual untuk membolehkan aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.
"Tambang manual hanya mendapat hasil yang sedikit, Pak. Tidak nutut. Kadang stockpile juga tidak mau menerima karena pasirnya merah. Sedang kualitas pasir tidak sebaik yang diambil dengan menggunakan mesin sedot. Lalu bagaimana solusinya kalau sedotan tidak boleh," teriak salah satu peserta aksi.
Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, jalan tambang yang awalnya dikerjakan APPRI itu aset Pengairan Provinsi Jawa Timur Balai Besar Wilayah Sungai.
"Ketentuan perihal perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat," ucapnya.
Namun demikian, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq bersikukuh menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.
Sementara soal inisial R jadi tersangka karena memperbaiki jalan, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, bahwa karena tersangka melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi.
R juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB) yang seharusnya tak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan R.
"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9/2022).
Dewa menambahkan, R memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang. Namun, karena dalam izin tidak diatur tentang mekanisme kerjanya, R malah menjual pasir dengan alasan digunakan untuk beli solar.
"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya.
Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikan R sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas, Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," jelas Dewa. (H)