Polres Lumajang Grebek illegal Logging Di Desa Gondoruso



RAYA PUBLIK.COM
Lumajang - Petugas gabungan dari jajaran Polsek Pasirian dan Satreskrim Polres Lumajang menggerebek gudang pengolahan dan penyimpanan kayu jati yang diduga hasil aksi pembalakan liar (ilegal logging) pada Rabu (31/8/2022).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K, M.H tersebut berhasil mengamankan dua gudang milik Iriono yang terletak di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.

AKBP Dewa Putu mengatakan, penggerbekan dua gudang yang terletak ditepi jalan dan padat pemukiman penduduk ini dilakukan siang hari, setelah dilakukan upaya penangkapan pada malam sebelumnya.


"Jadi, penggerebekan siang ini merupakan tindakan lanjut hasil ungkap kasus yang dipimpin Kapolsek Pasirian tadi malam. Tadi malam satu mobil pick up muatan balik kayu jati dan tiga pelaku, berhasil diamankan," kata AKBP Dewa Putu. 

Kapolres Dewa juga menjelaskan bahwa sudah lama Anggota Polsek Pasirian melakukan penyelidikan terkait dugaan ilegal logging ini, dan baru tadi malam para pelaku bisa ditangkap.

Ketiga pelaku masing masing Iriono, Irfan dan Bayu, tidak dapat menunjukkan surat maupun dokumen resmi kepemilikan kayu jati, sehingga langsung diamankan Mapolsek Pasirian.

"Anggota Polsek Pasirian sudah lama melalukan penyelidikan, namun selalu gagal dan baru tadi malam bisa menangkap tangan para pelaku," jelasnya. 

Dalam penggerebekan di gudang pertama, polisi berhasil menemukan puluhan gelondongan kayu jati, ratusan balok jati, ratusan papan kayu jati, mesin gergaji dan satu unit mobil pick up.

Sementara dalam penggerebekan pada gudang lainnya yang tak jauh dari gudang pertama, polisi kembali berhasil mengamankan ribuan batang dan papan kayu jati olahan. 

"Dari dua gudang yang kita gerebek kita berhasil menemukan banyak barang bukti, selain kayu jati kita juga berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku yang kami duga telah melakukan pembalakan liar di kawasan hutan atau milik Perhutani," imbuhnya. 

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti langsung diangkut untuk diamankan ke Mapolres Lumajang.

Tidak hanya sampai di situ (Gudang), Kapolres Dewa Putu langsung bersama Perhutani  melakukan sidak ke TKP lokasi KRPH petak 24, di sana melihat dan menemukan adanya bekas potongan-potongan tonggak kayu jati yang cukup  banyak, Untuk itu kami menetapkan dan menangkap 3 pelaku  untuk dilakukan pemeriksaan , menetapkan ke 3 nya sebagai tersangka pelaku tindak pidana Illegal logging dan UU.RI no.18 th 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pengerusakan Hutan. 

"Kepada pelaku kita kasih kesempatan untuk menunjukkan bukti asal usul kayu jati tersebut, jika terbukti kayu tersebut hasil pembalakan liar, kita akan sidik sampai tuntas," pungkasnya. (H) 
Reactions