Kades dan Sekdes di lumajang Terjerat Pungli PTSL


RAYA PUBLIK. COM
LUMAJANG,- Kurang Amanah dua oknum Perangkat Desa, Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Inisial "SP (Kades) dan "SGT (Sekdes) terjerat dan ditangkap polisi karena diduga melakukan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019.

'Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lumajang dalam operasi tangkap tangan (OTT) rabo malam (1/6/2022) .

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Sa'at Konferensi Pers di Mapolres  Lumajang mengatakan, ada 3.183 bidang tanah yang diuruskan melalui program PTSL 2019. Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama BPD tertanggal 31 Januari 2019, pengurusan PTSL ini terdapat iuran sebesar Rp 360.000.

Namun, saat sertifikat itu sudah jadi dan tinggal membagikan ke masyarakat, dua oknum perangkat desa ini malah menarik iuran lagi sebesar Rp 500.000.

Iuran itu didasarkan pada peraturan desa yang dibuat keduanya tanpa melalui musyawarah desa.

"Ada pungutan di luar yang seharusnya dilakukan oleh Kades dan Sekdes, kita amankan dua tersangka dan sudah dinyatakan lengkap dokumennya oleh kejaksaan," kata orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang, Senin (29/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp 74 juta hasil pungli, SK pengangkatan Kades, SK pengangkatan Sekdes, dan surat perintah penarikan uang pengurusan PTSL.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ini sekaligus peringatan untuk semuanya jangan coba-coba melakukan tindakan pidana apapun di Lumajang, jika terbukti akan langsung kami proses," pungkas Dewa.(H)

Reactions