Sekdes Sentul Di Panggil Polres Lumajang, Ada Apa!!?


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Kooperatif itulah kata yang tercetus dari Pengacara Sekdes Sentul Wahyu, SH waktu di wawancarai Beberapa Insan Media ketika Keluar dari Ruang Tipikor Polres Lumajang.

Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi  dana Bumdes Sentul Kecamatan Sumbersuko -Lumajanng seperti ramai diberitakan oleh sejumlah media, nampaknya kini masuk pada babak baru dimana dugaan tersebut sudah dilaporkan oleh warga ke pihak Polres Lumajang beberapa waktu yang lalu dan kini kasusnya mulai berjalan.

Kades Sentul, Subur yang di dampingi kuasa hukumya Anton Sujatmiko SH.MH, bersama Bendahara, Ketua BPD, TPK pembangunan Bumdes hadir memenuhi undangan Unit Tipikor Polres Lumajang Jawa Timur (Jatim)  Untuk dimintai keterangan Sebagai saksi pelapor, sedangkan Sekdes Sentul Moch Arifin S.E hadir bersama kuasa hukumnya Wahyu S.H sebagai terlapor, Jum’at (08-07-2022) sekitar pukul 09.00.

Dari pantauan media ini pengambilan keterangan saksi diawali dari ketua BPD Roestam dan TPK Edy Santoso, menyusul kemudian Kades Subur bersama dengan bendahara desa Sentul didampingi pengacaranya. Selang beberapa waktu kemudian setelah kades dan bendahara keluar ruangan Tipikor baru sekdes Moch. Arifin S.E beserta kuasa hukumnya memasuki ruang unit Tipikor polres Lumajang. 

Kuasa hukum Kades Subur saat konfirmasi sejumlah awak media terkait hasil penyidikan, dengan santai Anton Sujatmiko memberikan keterangan bahwa kliennya diminta hadir keruang unit Tipikor untuk memberikan keterangan dan pernyataan bahwa Kades tidak pernah diajak kordinasi dan dilapori juga tidak pernah memberikan perintah. Kalau pelunasan PBB tahun 2020 menggunakan dana pembangunan Bumdes, semua diduga direkayasa oleh Sekdesnya.

“Kades Sentul beserta bendahara dan Ketua BPD juga TPK semua telah membuat surat pernyataan dipolres bahwa mereka tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam pembangunan kantor Bumdes serta ruang baca. Sekaligus memberikan data tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik.” Terang Anton Sujatmiko SH.MH.

Terpisah kuasa hukum Sekdes Sentul Wahyu SH kepada awak media memberikan keterangan bahwa kliennya menunjukan kooperatif atas pemanggilan dari unit Tipikor polres Lumajang.

”Klien saya sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan masalah dugaan korupsi Bumdes dan ruang baca juga pemalsuan data. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepenyidik, saya mendampingi sesuai surat kuasa saja, kita ikuti prosedur hukum yang ada. Yang penting klien saya sudah menunjukan kooperatif terhadap jalannya proses hukum.” Terang Wahyu SH.

Sementara itu dari pihak Polres Lumajang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Kades dan sejumlah perangkat Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko - Lumajang.

Mayoritas warga desa Sentul berharap semua masalah ini cepat terselesaikan agar roda pemerintahan desa bisa maksimal dalam hal pelayanan di masyarakat.(H) 

Reactions