Residivis Curanmor 21 TKP Dibekuk Polisi



RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - lagi dan lagi Satuan Reserse Kriminal dan Tim Khusus Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, inisial 'F' (34) pria asal Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.


Ia diamankan atas aksinya beberapa hari kemarin, di depan sebuah Cafe di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang, yang tanpa ia sadari, aksinya terekam kamera pengintai CCTV. 


Berbekal informasi dan bukti pendukung tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berkolaborasi dengan Timsus mencari pria yang ciri - ciri fisik awal, sudah dikantongi.  

Penyelidikan semakin mengerucut dan mengarah, ditambah informasi dari ungkap yang dilakukan oleh Polresta Probolinggo atas aksi yang sama, dimana seorang pelaku inisial 'H' memberikan pengakuan, jika diwaktu sebelumnya pernah bersama - sama 'F' melakukan aksi di wilayah hukum Polres Lumajang, tempat di Desa Besuk Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media berkata, 'F' diamankan dikediamannya Selasa malam kemarin. Terpaksa diberi tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. 

Dihadapan penyidik 'F' pun mengakui perbuatannya, dan tak menyangka jika dikawasan tempat ia beraksi, ada kamera CCTV yang merekam aksinya dan membuat dirinya kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Lumajang, untuk menjalani hukumanan.

"Saat beraksi, 'F' bersama rekannya berboncengan melintas di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang. Disana mereka melihat dan merasa ada kesempatan. Sebab ada sepeda motor parkir dipinggir jalan dengan posisi yang dianggap layak jadi sasaran oleh pelaku. Kemudian 'F' turun sementara rekannya tetap diposisi motor yang merupakan sarana dalam aksi.  Lalu 'F' mengeluarkan kunci T merusak lubang kunci motor sasaran, dan lekas menyalakan dan membawa pergi diiringi rekannya ke arah utara," ucap Kapolres, Jum'at (15/7/2022) . 

Seperginya mereka dengan membawa motor hasil curian, diwaktu yang sama rekan dari 'F' menelpon seseorang dengan maksud menjual motor hasil curiannya, dan bertemu di kawasan sektor utara Kabupaten Lumajang. Kepada penyidik 'F' mengaku, jika motor tersebut, laku seharga Rp. 4 juta.

Berkaitan dengan pengakuan 'F' yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Dewa menegaskan jika rekan 'F' saat beraksi dan seseorang yang membeli motor tersebut, diburu dan ditetapkan sebagai DPO.
Sementara 'F' saat ini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Catatan kepolisian, tersangka 'F' merupakan residivis pencurian disertai pemberatan. Ia mengaku sudah  lima kali melakukan aksi kejahatan berupa dua kali curanmor dan tiga kali menjambret.

Dalam aksinya kali ini, 'F' diamankan berikut barang bukti pendukung atas kejahatannya berupa motor sarana yang dipergunakan untuk beraksi, rekaman CCTV, sementara motor secara keseluruhan masih dalam tahapan inventarisir.
Berikut diakui, jika dirinya sudah beraksi di 21 TKP.

Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang mengimbau, pada masyarakat di wilayah hukum yang ia pimpin, agar hati - hati dan waspada manakala memarkir kendaraannya. Letakkan ditempat yang aman dan pastikan kunci ganda.

"Dan warning juga bagi siapapun yang hendak melakukan tindakan - tindakan pidana seperti curanmor. Ingat, di Kabupaten Lumajang sudah terpasang banyak CCTV, baik yang terlihat di setiap perempatan jalan, di setiap persimpangan jalan, ditambah milik warga, bahkan yang dipasang dengan maksud mengintai kawasan - kawasan yang kategori rawan kriminal. Jangan sampai anda terekam dengan perbuatannya yang melawan hukum," tukasnya.

Berkaitan dengan ungkap kali ini, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu menegaskan, akan terus mengembangkan, guna mengungkap kemungkinan atau dugaan - dugaan lain.

Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Lumajang. Jika cocok dengan surat - surat kepemilikan, akan diberikan secara gratis.(H) 
Reactions