Pemkab Lumajang Usulkan 608 Formasi PPPK



RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengusulkan sejumlah 608 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mengenai permasalahan jumlah pasti kuota PPPK, saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN RB sejumlah 608 formasi," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lumajang 2022 dalam Rapat Paripurna II Lanjutan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (8/7/2022).

Cak Thoriq juga mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, telah mengatur tentang peserta PPPK guru yang memenuhi ambang batas minimal nilai ujian (passing grade) yang berstatus K2.

"Akan tetapi untuk tata laksananya masih menunggu peraturan teknis dari Kepala BKN," ujar dia.

Ia menambahkan, mengenai tenaga Non ASN yang tidak dapat direkrut untuk menjadi PPPK, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Kebutuhan PPPK.

"Ini masih dilakukan pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan PPPK," pungkasnya. (H) 
Reactions