Pengelolaan Pupuk Bermasalah, DPR Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola


RAYA PUBLIK. COM
JAKARTA - Pengelolaan pupuk bersubsidi diakui mengalami berbagai kendala di lapangan dan juga disadari rawan terjadinya penyimpangan. 

Hal itu sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono.
"Kami menyadari ada beberapa yang rawan terjadi di lapangan," kata Kasdi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (3/2/2022).

Berbagai kerawanan penyimpangan ini disebabkan oleh sarana pendukung sistem pendataan dan pengawasan penyaluran pupuk yang kurang memadahi.

Selain itu pula disebabkan adanya kendala yang dialami antara lain kapasitas pada petugas pendamping petani yang terbatas jumlah dan kualitasnya. Kementan sendiri mengakui itu.

Oleh karena itu, Panja Komisi IV DPR RI kemudian memberikan rekomendasi atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Rekomendasi tersebut disampaikan beberapa hal pokok terkait dengan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.

Ada enam rekomendasi perbaikan dalam rangka perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut. 

Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, mengacu Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

Kedua, mengurangi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK

Ketiga, penetapan lokasi pupuk bersubsidi per Provinsi, Kabupaten/Kota, ditetapkan secara proposional berdasarkan data spesial luasan areal tanam dan komoditas yang disubsidi.

Keempat, meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensif dengan menambah anggaran untuk pengawasan.

Kelima, meningkatkan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi penggunaan pupuk keoada petani seauai dengan dosis yang dianjurkan

Keenam, melaksanakan rekomendasi pada bulan Juli 2022. Berkaitan hal tersebut dimohon agar segera menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk bersubsidi Urea dan NPK.

Sementara Ketua HKTI Kabupaten Lumajang, Iskhak Subagyo turut memberiikan komentar terkait pengelolaan pupuk bersubsidi yang juga berimbas di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

"Bicara pupuk subsidi harus di titik beratkan pada pengawasan penyalurannya, karena pemerintah susah payah menganggarkan subsidi itu agar petani terlindungi, untuk itu perlunya sebuah pemahaman bersama terhadap pemberian subsidi ini," pungkasnya. (H)
Reactions