Satreskrim Polres Lumajang 'Ringkus' Komplotan Residivis Jambret



RAYA PUBLIK. COM
LUMAJANG - Ungkap perkara jambret pada seorang perempuan paruh baya di Desa Labruk Lor Kecamatan / Kabupaten Lumajang, Oleh Satreskrim Polres Lumajang beberapa waktu lalu, kian membongkar kejadian aksi serupa di lain tempat.
'AG' pria asal Kelurahan Bundi Kecamatan Bubutan Kota Surabaya yang tinggal di Lumajang diamankan dan jadi tersangka dalam aksi tersebut. Berikut barang bukti sarana berupa motor Vario yang digunakan saat beraksi dan pakaian yang dikenakan. 

Penyelidikan terus mengembang. Ternyata, 'AG' merupakan komplotan dari pelaku aksi serupa yang beraksi di Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. 

Korban kala itu tewas, lantaran ditendang oleh salah satu pelaku, saat berusaha mengejar, berupaya merebut kembali barang miliknya yang dirampas.

"Berkembang dari ungkap ini ( TKP Labruk Lor -red ), ada laporan polisi sebelumnya di pertengahan April 2022. Kejadiannya di Desa Besuk Dusun Warkut Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Dimana kejadian juga sama, pencurian dengan kekerasan. Pelaku 'AG' ini di TKP Labruk Lor juga beserta dengan kawan - kawan yang lain," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat memimpin konferensi pers, di lobby Polres Lumajang, Senin (9/5/2022).

Kapolres mengurai kronologi, bermula korban Fauzianto warga setempat berboncengan dengan istrinya. Diikuti oleh empat pelaku, menggunakan kendaraan lain. Sesaat setelah beraksi, karena korban mengikuti, kendaraannya ditendang akhirnya Fauzianto jatuh dan menabrak mobil yang sedang parkir lalu meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. 

"Istrinya selamat. dari ungkap perkara ini barang bukti yang kami sita diantaranya, sepeda motor Vario warna hitam, jaket dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari komplotan ini ada empat orang. Yakni 'AG' ditangkap dalam perkara yang berbeda. Kemudian 'MA' dan 'RK' sementara 1 lagi masih DPO, indentitasnya dikantongi," jelas Kapolres.

Dari ketiga tersangka ini, kesemuanya merupakan residivis aksi serupa. Bukan warga Kabupaten Lumajang, melainkan warga Surabaya. 

Penyidik menerapkan pasal berbeda dalam perkara ini. Untuk 'AG' dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai oleh kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tersangka lain, menurut Kapolres pasalnya 365 ayatnya bisa ayat 4 karena korban sampai meninggal dunia, dengan ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara.

Sementara pembeli barang hasil perbuatan tersangka salah satunya 'AG' masih dalam penelusuran. Sebab tersangka mengaku tidak mengenali, bertemunya pun selintas.(H) 
Reactions