Langkah Jitu,Tekan Kasus PMK Hewan Ternak di Lumajang




RAYA PUBLIK. COM 
Lumajang -- Berbuat adalah langkah tepat ketimbang Duduk diam membisu itu yang sekarang di laksanakan Forkopimda Kabupaten Lumajang untuk berantas PMK.

" pada bulan Mei 2022, angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi semakin meningkat, bahkan merambah luas hampir di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang harus melakukan langkah-langkah percepatan penanganannya, guna menekan angka kasus PMK.

"Kita harus melakukan percepatan supaya benar-benar bisa melakukan penanganan pencegahan PMK hewan ternak di lapangan," ungkap dia saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, senin (23/5/2022) malam.

Cak Thoriq juga mengungkapkan, bahwa akibat merebaknya wabah PMK tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian, khususnya bagi para peternak dan pedagang sapi.

"Banyak sapi yang mengalami penurunan harga, yang awal harganya kisaran Rp60 juta hingga Rp50 juta, namun sekarang dijual dengan harga Rp40 juta sampai Rp30 juta," terangnya.

Bupati berkeinginan dalan melakukan percepatan penanganan itu, semua stakeholder terkait harus bertindak cepat, tepat dan tegas supaya wabah PMK di Lumajang bisa tertangani dengan baik serta hewan sapi kembali sehat dan bebas terjangkit PMK.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya telah membentuk satgas penanganan PMK, guna meminimalisir penyebaran wabah yang tergolong berbahaya bagi hewan ternak sapi, dan menginisiasi upaya dalam mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Lumajang, Dengan Langkah Langkah : 

1.  Menutup dan Sterilisasi seluruh pasar hewan di Kabupaten Lumajang dengan cara penyemprotan disinfektan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022. Dilarang kegiatan transaksi hewan Ternak di pasar hewan seluruh Kabupaten Lumajang 

2. Melaksanakan zoom meeting dgn Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Lumajang pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, sekaligus sosialisasi kepada para camat, kepala desa untuk menjalankan satgas PMK d kecamatan dan desa;

3. Mengundang para penyembelih hewan (jagal) untuk dilakukan sosialisasi di Polres Lumajang;

4. Mengupayakan isolasi dan pemisahan bagi sapi yang sudah terpapar PMK di kandang atau tempat khusus di tiap desa/kecamatan guna memudahkan pengawasan oleh Mantri Hewan yang jumlahnya terbatas. 


" Tidak hanya sampai disitu, langkah Polres juga sudah membentuk Satgas sampai dijajaran polsek, salah satunya yakni untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya PMK," jelas Dewa putu.

Dewa mengakui, bahwa minimnya tenaga, obat-obatan hewan dan kurangnya wawasan masyarakat terkait bahaya PMK pada hewan ternak sapi, maka pelaksanaan penanganan masih kurang maksimal.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada jajaran Pemerintah, TNI dan Polri harus bersinergi guna melakukan percepatan pencegahan wabah PMK di Kabupaten Lumajang," pungkasnya.(H)

Reactions