Begundal Sadis Di Door Tim Resmob Polres Lumajang



RAYA PUBLIK. COM
LUMAJANG -- Anggota tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus komplotan begal sadis yang sempat bergentayangan di kawasan Hutan Jati, Senduro. Keduanya masing-masing berinisial AF (22), warga Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono Lumajang.

AF tak diamankan sendiri. Dari keterangan yang dihimpun dari AF, petugas meringkus MY (22), di rumahnya Dusun Darungan, Desa Selogondang, Sukodono, Lumajang. "Kami sergap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K.,M.H., saat menggelar pers release di lobi Mapolres Lumajang . Rabu (26/4) pagi.

Tak hanya rela menjadi penghuni tahanan dengan waktu yang lama, tersangka AF juga harus menahan sakit. Itu setelah betis kanannya ditembus timah panas petugas. "Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke tersangka" tandas Dewa .

Perlawanan tersangka AF tidak main-main. Dia nekat menabrakkan motornya ke arah motor petugas pada saat pengejaran. "Dua kali tembakan peringatan ke arah udara tak diindahkan. Hingga kami mengarahkan senjata ke betis tersangka," imbuh Dewa

Setelah tersungkur tak berdaya, tersangka AF dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pemuda putus sekolah itu langsung digiring ke Mapolres Lumajang guna kepentingan penyidikan. 

"Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka mengakui jika dia beraksi bersama seorang teman. Tak ingin membuang waktu, kami lantas bergerak dan mengamankan MY di rumahnya yang hanya berbeda dusun saja dengan AF," Tegas Dewa

 Dewa menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi kedua begundal itu di Jalan Raya Hutan Jati, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu. Modusnya, mereka mencari sasaran remaja di lokasi itu.

"Korban Def Hamza saat itu baru pulang makan bersama temannya Hafiz Al Faruq. Saat di perjalanan, kedua korban tersebut mendahului laju motor tanpa pelat nomor yang dikendarai dua tersangka," ucap dia.

Karena curiga, korban dan temannya pun mencari tempat sepi di pertigaan Desa Sarikemuming. Setelah memastikan dua pelaku terus melaju, kedua remaja itu pun melanjutkan perjalanan. Tak jauh dari lokasi berhenti, korban dan saksi kembali menyalip motor dua pelaku.

"Hanya berjarak beberapa puluh meter tepatnya di baratnya warung kawasan hutan jati, tersangka memepet dan menghentikan motor korban dan saksi. Setelah berhenti, tersangka meminta motor korban dengan mengacungkan sebilah senjata tajam jenis celurit," lanjutnya

Karena panik, korban pun merelakan motor miliknya dibawa kabur tersangka. "Setelah menguasai motor itu, para pelaku pun lari ke arah timur. Sedangkan korban dibantu pemilik warung melaporkan kejadian itu ke Polsek Senduro," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (H)
Reactions