Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Tuntas Sudah penyelidikan dan penyidikan tahap II, akhirnya mantan Kepala Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, dengan inisial SG ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana Penyelewengan (korupsi) Anggaran Desa.
Kepala Kejari Lumajang, Eko Riendra Wiranto, SH, melaui
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetya, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, SH saat press release di ruang lobi kejaksaan Negeri Lumajang , Kamis (21/4/2022) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Gedangmas Kecamatan Randuagung atas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa (ADD, DD dan BKK).
“Pada tahun 2019 di desa Gedangmas Kecamatan Randuagung - Lumajang Mendapatkan Kucuran Dana, program Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), total anggaran 1,7 milyar, Dengan Rincian :
1. ADD sebesar Rp. 735.137.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
2. DD sebesar Rp. 846.147.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta seratus empat puluh tujuh RIBU rupiah)
3. BKK sebesar rp. 176.170.400- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah).
"bahwa dari anggaran tersebut ada laporan dan sudah kami tindak lanjuti hingga menetapkan saudara SG mantan Kepala Desa Gedang mas sebagai tersangka,
Lebih lanjut Setelah melakukan penyidikan dengan memeriksa saks-saksi terkait dan pemeriksaan ahli maka: program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa gedagmas, tersebut disimpulkan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada pekerjakan volumenya kurang terdiri dari pekerjaan fisik 3 item nonfisik 2 item," ungkap Yudhi kasi Intel Kejari lumajang.
“Hasil penyelidikan dari kegiatan yang tidak dikerjakan/ tidak selesai dikerjakan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp.164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “SG” yang merupakan mantan kepala desa Gedangmas tahun anggaran 2013 – 2019,” tambah yudhi.
“Terhadap pelaku tim penyidik Menjerat pelaku dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 (1)huruf B, ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang tahun Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 (1) huruf B (2), ayat (3) undang – undang republik indonesia nomor 31 tau ayat sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
"Hari ini juga, pelaku kita limpahkan ke Kejati,” pungkasnya.(H)