Syukur Alhamdulillah !!! Rumah Restorative Justice Kejaksaan Hadir di Karangsari Lumajang

Bupati lumajang Saat Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karangsari Lumajang


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang -- Ucapkan Syukur Alhamdulillah, Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menyampaikan apresiasi terhadap adanya Rumah Restorative Justice atau keadilan restoratif yang telah diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Kajari yang telah menginisiasi, mengawali Rumah Restorative Justice di Kabupaten Lumajang, khususnya Desa Karangsari," kata dia saat memberikan arahan dalam acara Peresmian Rumah Restorative Justice, bertempat di Kantor Kepala Desa Karangsari Kecamatan Sukodono, Rabu (23/3/2022).

Cak Thoriq juga mengatakan, bahwa keadilan restoratif merupakan penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut juga bertujuan agar pihak korban maupun pelaku mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang.

"Begitu terfasilitasi oleh kejaksaan dengan mekanisme Restorative Juctice ini, ada dua pihak yang saling bertemu, berinisiatif dan ada dua pihak yang mempertemukan keutamaan rasa adil yang seadil-adilnya, dan ini luar biasa sekali," ujarnya.

Cak Thoriq berharap, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice nantinya dapat terbangun kekeluargaan dalam aspek hukum.

"Desa Karangsari ini sudah menjadi rumah Restorative Justice maka harapan kami kepala desa menjadi bagian penting dalam langkah-langkah komunikasi inisiatif bersama kejaksaan kalau ada masalah hukum ini bisa menjadi keutamaan yang bisa diselesaikan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang Wiranto menjelaskan, bahwa keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta pihak terkait yang itu dilakukan diluar pengadilan.

"Jadi Intinya adalah alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat serta meminimalisir perkara ringan, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

"Tujuan terbentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghadirkan adanya stigma negatif," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa ada beberapa syarat tindak pidana yang dapat dilakukan restorative, dan beberapa diantaranya, seperti ancaman pidana kurang dari lima tahun serta belum pernah melakukan tindak pidana.

"Tidak semua tindak pidana bisa dilakukan restorative, hanya tindak pidana yang ancaman pidananya itu kurang dari lima tahun, kemudian terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," imbuh dia.(H)
Reactions