RAYA PUBLIK. COM
Lumajang --Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Honorer PGRI Kabupaten Lumajang mengadu nasib kepada Bupati Lumajang. Beberapa keluhan yang disampaikan mengenai kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang mendengarkan keluhan itu mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan P3K. Kebijakan P3K diputuskan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin agar para guru honorer yang sudah mengabdi bahkan sampai ada yang puluhan tahun tersebut mendapatkan kesempatan untuk menjadi tenaga P3K.
"Saya kepingin P3K yang memutuskan pemerintah daerah, yang tahu kebutuhan kita di daerah. Soal P3K ini perjuangan kita semua, saya juga punya keinginan yang kuat," ungkapnya di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (14/2/2022).
Selain itu, diungkapkan Cak Thoriq, bahwa keterbatasan APBD juga menjadi salah satu faktor penyebab kebijakan yang tidak bisa mengakomodir harapan para guru honorer di Kabupaten Lumajang.
Olah karena itu, Cak Thoriq mengajak seluruh guru honorer bersama-sama untuk berjuang agar kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan harapan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jawa Timur Winadi mengatakan, bahwa yang menjadi persoalan di Kabupaten Lumajang adalah keterbatasan jumlah kuota formasi.
Lanjut dia, rata-rata guru honorer di Kabupaten Lumajang sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan ada yang 30 tahun lebih. Ia menganggap kebijakan P3K yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat belum berpihak pada guru honorer.
"Kuota formasi terbatas, khususnya untuk bidang studi, jangan sampai teman-teman ini nanti jadi pensiunan honorer," katanya.
Sementara, Salah satu Guru Honorer Sri Ningsih yang sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, meminta agar pemerintah daerah memberikan kebijakan yang nantinya akan menolong para guru honorer untuk menaikan taraf kesejahteraannya.
"Kami mohon pak, diberikan kuota yang lebih, banyak yang seperti saya mengabdi sudah 20 tahun, yang lebih lama juga banyak, ini kami berjuang untuk kesejahteraan keluarga kami pak," ujar dia.
Sebagai informasi, pengangkatan guru P3K dilakukan melalui tahapan pendaftaran seperti halnya pengangkatan CPNS. Namun dengan beberapa persyaratan yang berbeda. Kuota formasi diajukan oleh pemerintah daerah, namun diputuskan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan, untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Dijelaskan, pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD. Sehingga jumlah kuota formasi PPPK dipengaruhi oleh besarnya alokasi pada APBD. (H)