Lumajang Mulai Menerapkan PTM 100 Persen, Ini Ketentuannya



RAYA PUBLIK. COM
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMKN 1 Lumajang dan SMAN Tempeh, Rabu (5/1/2021).

Saat kunjungan tersebut, Khofifah mengatakan, bahwa pelaksanaan PTM mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 kemarin. Hal itu menyusul dengan adanya surat keputusan bersama empat menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia.

"Memberikan kesepakatan, bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk tapi dengan beberapa kriteria," kata dia.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, Ketegori I dengan ketentuan vaksinasi Guru atau Tenaga Kependidikan minimal mencapai 80 persen dan vaksinasi lansia di kabupaten/kota mencapai 50 persen, maka PTM di semua jenjang pendidikan bisa dilaksanakan 100 persen selama 6 jam pelajaran, dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.

Kemudian, untuk Kategori II, capaian vaksinasi GTK antara 40-50 persen dan lansia 40-50 persen maka PTM tetap dilaksanakan 100 persen dengan ketentuan dibagi dalam dua shift. Waktu pembelajaran selama 6 jam pelajaran dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit, dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.

Dan, untuk Kategori III, capaian vaksinasi GTK antara 40-50 persen dan lansia dibawah 40 persen tetapi tidak kurang dari 10 persen, maka PTM tetap dilaksanakan 100 persen dengan dengan ketentuan dibagi dalam 2 shift. Waktu pembelajaran selama 4 jam pelajaran dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit, dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.

"Ini adalah tahapan yang harus dilakukan agar anak-anak bisa mendapatkan materi pembelajaran sesuai dengan harapan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang mengungkapkan, bahwa saat ini dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupeten Lumajang masih tercatat sebagai level II.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lumajang. “Kabupaten Lumajang hari ini sudah di tahapan level 1 walaupun masih tertulis sebagai keadaan level 2 di Imendagri terbaru," ungkapnya. (H)
Reactions