Kompolnas ; Inilah Bukti Polri Tak Tebang Pilih

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 


RAYA PUBLIK. COM
Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka karena cuitan 'Allahmu lemah'. Kompolnas menilai penetapan tersangka Ferdinand bukti Polri tidak tebang pilih dalam menangani proses hukum.
"Proses hukum terhadap Saudara FH itu adalah menunjukkan equality before the law atau semua orang setara di hadapan hukum. Dan ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam kasus FH," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/1/2022).


Poengky menuturkan penyidik memiliki wewenang untuk menahan Ferdinand. Ada syarat subjektif dan objektif dalam menahan seseorang berdasarkan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, hal ini sesuai dengan KUHP. Ada syarat-syarat subjektif dan ada syarat-syarat objektif," tuturnya.

Poengky berharap proses hukum Ferdinadn bisa selesai sampai ke pengadilan. Dia ingin kasus Ferdinand dapat menjadi contoh pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial.


"Kita berharap penyidikan akan berjalan dengan lancar dan kita semua menunggu proses ini untuk segera bisa dilanjutkan hingga nanti ke pengadilan. Kita berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua bahwa ketika menyampaikan pendapat di media sosial itu harus berhati-hati," ujarnya.

Lebih lanjut Poengky mengatakan jangan sampai pendapat yang disampaikan melalui media sosial menimbulkan ujaran kebencian dan berpotensi menyinggung pihak lain. Dia menyebut Indonesia merupakan negara Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung tinggi toleransi serta menghormati dan menghargai satu sama lain.

"Jangan sampai menimbulkan keonaran, jangan sampai memunculkan ujaran kebencian yang berpotensi menyinggung pihak lain. Indonesia adalah negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, semuanya harus saling bertoleransi menghormati dan menghargai satu sama lain, memperkuat kesatuan dan persatuan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.(****) 

Reactions