RAYA PUBLIK.COM
LUMAJANG -- Polres Lumajang melaksanakan apel gabungan personil Kompi A Polres Lumajang dalam rangka antisipasi kejadian kriminalitas dan penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lumajang.
Apel tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, Senin (27/7/2021) malam, dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto SIK.M.Si.
Apel diikuti personil Polres Lumajang, Kodim 0821, dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Dalam arahannya Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto SIK.M.Si menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi sudah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan diperpanjangnya PPKM ini ada kelonggaran-kelonggaran tidak seketat yang pertama dan yang kedua," katanya.
Eka Yekti menyampaikan untuk Patroli Operasi Yustisi penegakan PPKM tetap dilaksanakan setiap hari.
"Untuk pembatasan mobilitas disekitaran kota Lumajang tetap di berlakukan baik itu siang maupun malam.
Sedangkan untuk lampu sudah mulai dinyalakan hanya sekitaran alun-alun Lumajang masih harus dimatikan," ujarnya.
Kapolres menegaskan, kegiatan patroli Yustisi PPKM level 4 terus dilaksanakan untuk mencari kerumunana-kerumunan warga, kemudian memberikan himbauan untuk membubarkan diri.
"Patroli mencari kerumunan warga untuk himbauan dan penekanan serta tetap memberikan sanksi sosial apabila ada yang melanggar," tegasnya
Apabila dalam patroli menemukan anak muda nongkrong tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial disuruh menyapu jalanan.
"Jadi sanksi yang diberikan pelanggar adalah menyapu dengan memakai rompi layaknya petugas kebersihan," imbuh Kapolres.
Lanjut Eka, pelaksanaan patroli di tempat warung dan cafe memberikan untuk himbuan dan untuk tetap menjaga jarak, karena warung dan cafe diperbolehkan buka, dan boleh makan di tempat.
"Kalau sudah mulai penuh ya disuruh pergi, karena kelonggaran boleh makan ditempat, namun tidak boleh lama-lama atau tidak berkerumun," ungkap dia.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain itu untuk melaksanakan patroli dipinggiran kota untuk mengantisipasi kriminalitas, seperti balap liar dan begal/kejahatan jalanan.
"Personel Patroli juga bergerak ke Rumah Sakit apabila ada gejolak atau Pasien atau Jenazah Covid 19 yang ingin pulang paksa tanpa Prokes oleh keluarga," tukasnya.
Usai melaksanakan apel, kemudian petugas gabungan melaksanakan patroli penegakan PPKM serta antisipasi kejadian Kriminal Di wilayah Kecamatan Kota Lumajang, Kecamatan Sukodono dan Sumbersuko.
Hasilnya, patroli secara mobile sudah banyak warga sudah mematuhi penerapan PPKM. (H)