Pelaku pembobol sekolah
RAYA PUBLIK.COM
LUMAJANG - Polsek Tempeh Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan / Curat spesialis TKP sekolah, yakni di SDN 03 Besuk dan SDN 04 Jokarto Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Tempeh IPTU Lugito, SH melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi pada Jumat (29/5/2021) dan Kamis (3/6/2021) di TKP yang berbeda.
"Pelaku berjumlah 5 orang inisial IY (28), AI (23), VA (21, S (31) warga Ds. Pulo dan RG warga Ds. Besuk Kec. Tempeh Lumajang. Para Pelaku telah dengan sengaja mencukit/merusak pintu pada ruang sekolah dan kemudian mengambil barang milik korban tanpa ijin dengan maksud untuk memiliki." imbuhnya
Ipda Andrias Shinta menambahkan awalnya pada hari Senin (7/6/2021) anggota Polsek Tempeh mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual barang kepada pedagang rosokan dimana barang tersebut diduga hasil curian.
"Dari kecurigaan tersebut lalu petugas mengecek barang barang tersebut apakah betul milik korban yang beberapa hari yang lalu terjadi pencurian di tempatnya." kata Ipda Andrias Shinta
Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri ciri fisik dan kendaraan orang yang menjual barang tersebut dan dengan sigap Ps. Kanit Reskrim bergerak bersama Anggota Polsek Tempeh untuk melakukan penangkapan terhadap para Pelaku di rumah masing-masing, Selasa (8/6/2021).
"Dalam pengembangan perkara para pelaku mengakui bahwa memang benar telah berhasil mengambil barang hanya pada lokasi sekolah dan salah satunya pada lokasi sekolah yang ada di wilayah Kloposawit Kec. Candipuro, Kab. Lumajang." jelasnya
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Komputer merk Asus (Monitor dan CPU), satu unit printer Merk Canon IP 2770, dan satu unit Printer Scanner Merk Canon MP 287.
"Selain itu juga mengamankan satu unit Printer Epson Jenis L3110 No. Seri : X5DX005129,
satu unit Amplifier Warna Hitam, satu unit DVD Player Warna Hitam, satu unit Microphone Warna Hitam" terangnya
Barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan aksinya juga turut diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha CBR No. Pol. : N-6915-YAO dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat Biru tanpa Plat Nomor.
"Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang dan dijerat pasal 363 KUHP." Pungkasnya (H)