Polsek Pasirian dan Resmob Polres Lumajang Amankan Dua Pria Bawa SAJAM Tanpa Izin





RAYA PUBLIK.COM
LUMAJANG -- Polsek Pasirian bekerjasama dengan Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis clurit.

Kedua pelaku yakni R (34) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, dan AE (30) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan Polsek Pasirian dan Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan dua tersangka kedepatan membawa senjata tajam tanpa izin.

"Kedua tersangka berinisal R dan AE diamankan Polisi karena kedapatan membawa sajam jenis clurit," ungkapnya Shinta, Minggu (20/6/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula petugas Polsek Pasirian dan Angggota Resmob Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa senjata tajam.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung sigap mendatangi TKP melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka di Dusun Gaplek Pasirian, pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

"Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis clurit dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat,"terang Shinta.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasirian guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini perkaranya dilimpahkan ke sat Reskrim Polres Lumajang bersama dua tersangka dan dua bilah senjata tajam jenis clurit," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (H)
Reactions