KADIV PROPAM MABES POLRI Irjen Pol Ferdy Sambo Marah Besar , Ada Apa ?



   
  Kepala Divisi Propam Polri Irjen.           Pol.Ferdy Sambo (Sumber: Dok.          Divisi Humas Mabes Polri)



RAYA PUBLIK.COM
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Seperti diketahui, Briptu Nikmal Idwar telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati Institusi Polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri. Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.

Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.

Sambo memperingatkan kepada seluruh anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

"Tanpa pandang bulu," ujar Sambo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, di kantor polisi, Briptu Nikmal memperkosa korban. Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa ini.(****)


  
Reactions